Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 24 Okt 2020 - 19:43:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Usulnya Disetujui, HNW Kabarkan MPR Segera Bentuk Mahkamah Kehormatan Majelis

tscom_news_photo_1603543431.jpeg
Hidayat Nurwahid Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, MPR RI akan segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM).

MKM dibentuk sebagai simbol pada komitmen hadirkan ethika, dan guna menyerukan pentingnya praktek etika, moral dan akhlak dalam berbangsa dan bernegara dalam bingkai 4 pilar MPR RI.

“Mahkamah tersebut bisa jadi simbol, dan kuatkan hadirnya komitmen berethika dalam laksanakan 4 pilar MPRRI, dan bertujuan untuk mendorong dan mengawal lembaga MPR dan para pimpinan dan anggota MPR RI itu bisa menjadi contoh dalam memegang prinsip etika, moral, dan akhlak dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya saat hadiri temu tokoh masyarakat yang diselenggarakan Ormas Garuda Keadilan Sumatera Barat secara virtual, Sabtu (24/10).

Gagasan ini disambut baik oleh para tokoh masyarakat yang mengikuti agenda pertemuan dalam rangka sosialisasi 4 pilar MPR RI. Walau digelar secara virtual, para tokoh masyarakat tetap mengikutinya dengan semarak dari Sumatera Barat.

HNW sapaan akrabnya menyatakan bahwa 4 pilar MPR RI yang perlu dipahami lebih jauh oleh masyarakat adalah terkait pengenalan, pemahaman dan pengamalan Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia menuturkan bahwa selain penting untuk dipahami, 4 pilar itu juga perlu diaktualisasikan dan dikontektualisasikan agar para tokoh masyarakat dan kalangan tokoh-tokoh pemudanya dapat menerapkannya dalan tataran praktis.

“Tujuannya agar para tokoh masyarakat dan tokoh2 mudanya dengan contoh yang diberikan oleh pimpinan dan anggota MPR RI, dapat semakin mengenal untuk makin mencintai, menjaga, mengamalkan serta membela pilar-pilar tersebut di tengah peluang dan tantangan masa kini maupun masa yang akan datang, baik yang datang dari dalam negeri maupun yang bersumber dari luar negeri,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, diharapkan setelah sosialisasi seperti ini para tokoh masyarakat dan tokoh mudanya juga dapat mendorong hadirnya komitmen menjaga dan menguatkan berNKRI sesuai dengan realisasi cita-cita proklamasi dan cita-cita reformasi.

“Apalagi untuk warga Minang, NKRI adalah warisan jihad dan ijtihad perjuangan tokoh Partai Islam Masyumi, yang berasal dari Minang, beliau adalah M Natsir. Agar nanti NKRI itu dapat diwariskan dengan sebaik-baiknya kepada generasi milenial dan anak cucu saat nanti memperingati 100 tahun Indonesia Merdeka,” tukasnya.

HNW berpendapat bahwa hal tersebut dapat berjalan dengan baik, apabila para pemimpin bangsa dan juga tokoh masyarakat dapat menerapkan 4 pilar itu dalam semangat moral, etika, akhlak dalam berbangsa dan bernegara.

“Hadirnya prinsip etika, akhlak, moral berbangsa dan bernegara itulah yang membuat para Bapak/Ibu Bangsa dahulu memposisikan diri sebagai pemimpin masyarakat dan bangsa, dengan berbagai keunggulan yang mereka miliki, sekalipun mrk berlatarbelakang yg sangat beragam, tapi karena ethika yang tinggi, mereka dapat mengatasi berbagai halang rintangan, dan menyepakati 4 pilar kebangsaan, dengan menghadirkan Republik Indonesia Merdeka dengan Pancasila, UUD 45, Hidupi Bhinneka Tunggal Ika dan menyelematkan NKRI,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk dapat berkontribusi menjaga prinsip etika, akhlak dan moral berbangsa dan negara, MPR yang sosialisasikan 4 pilar ini, dan sebagai lembaga yang membuat TAP MPR no VI tentang Ethika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, sangat wajar bila juga mementingkan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis bagi para pimpinan dan anggota MPR.

“Selain karena perlunya keteladanan, bangsa Indonesia yang pathernalistik, juga agar selalu disegarkan rujukan kepada tingkah laku para Bapak/Ibu Bangsa, pimpinan lembaga2 negara, termasuk para pimpinan dan anggota MPR RI,” ujarnya.

HNW berharap agar pimpinan MPR RI dan anggotanya dan tokoh masyarakat dapat saling menguatkan dalam komitmen dan praktek ethika, agar bisa selalu mendukung untuk mengatasi maraknya berbagai penyakit masyarakat dan berbangsa, seperti dekadensi moral, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korupsi (termasuk korupsi perundangan), ketidakadilan hukum, ketimpangan sosial dan ekonomi, pembelahan bangsa, oligarki ekonomi dan poliitik, serta banyak persoalan lainnya.

“Apabila permasalahan itu tidak diatasi segera, maka berpotensi menghambat upaya kolektif untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan/proklamasi dan reformasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Politikus PKS ini menegaskan perlunya pendekatan etika, akhlak, dan moral, selain pentingnya pendekatan hukum, politik, ekonomi dan sosial.

“Makanya, kita memerlukan lembaga-lembaga yang terus menyuarakan, menegakkan dan mempraktek etika, moral, dan akhlak dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.

HNW menuturkan lembaga-lembaga etik tersebut telah dimiliki oleh berbagai lembaga negara, seperit DPR dan DPD, serta ada pula Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, sayangnya, MPR selaku lembaga yang mengelola sosialisasi 4 pilar dan memiliki dasar hukum TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang menjadi rujukan lembaga negara lainnya, malah belum memiliki forum khusus yang mengurusi persoalan etika.

“Oleh karena itu, bersamaan dengan adanya kesepakatan antara Ketua MPR, Ketua KY, Ketua DKPP dan lain-lain untuk penyelenggaraan Konferensi Nasional Mahkamah Etik, saya pernah mengusulkan kepada Pimpinan MPR agar MPR terlebih dahulu membentuk lembaga yang terkait dengan penegakan etika di lingkungan MPR. Dan Alhamdulillah, dalam 2 rapat pimpinan MPR maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok anggota (DPD), disepakatilah pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) itu,” jelasnya.

HNW menilai kesepakatan atau persetujuan ini merupakan satu langkah yang sangat maju, walau masih akan dibahas lebih lanjut apakah lembaga penegak etika di MPR itu nanti berbentuk ad hoc atau bersifat pernamen.

“Saya pribadi mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Majelis di MPR itu dibentuk secara permanen, bukan secara adh hoc,” ujarnya lagi.

Alasan perlu dibentuk secara permanen karena bisa sebagai simbol maupun bentuk komitmen permanen MPR dalam melaksanakan TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang dibuatnya sendiri.

Kalau DPR dan DPD saja mempunyai Lembaga yang permanen, bukan hanya ad hoc, maka sangat wajar bila MPR juga punya lembaga sejenis yang juga permanen,” ujarnya.

Apalagi, jelas HNW, lembaga ini juga untuk mengawal dan membela kepentingan Anggota dan warga MPR tidak hanya secara ad hoc, melainkan sepanjang waktu, karena eksistensi dan kegiatan mereka di MPR juga bersifat berkelanjutan, tidak ad hoc saja, seperti kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR yang bersifat permanen dan berkelanjutan, dan potensial memerlukan hadirnya MKM untuk menyemangati,mengawal kehormatan MPR, anggota dan program-programnya.

Apalagi,HNW menambahkan, bahwa faktanya banyak kegiatan dan program-program MPR yang tidak ad hoc, dan secara spesifik sangat khas, tidak dilakukan di DPR dan DPD.

“Sehingga MKM tidak tumpang tindih dengan apa yg diurusi oleh MKD-nya DPR dan BKDnya DPD. Karena yg diurusi olh MKD maupun BKD bukanlah yang akan diurusi oleh MKM(Mahkamah Kehormatan Majlis)-nya MPR, karena yg akan diurusi oleh MKM hanyalah yang terkait dengan MPR dan kegiatan di MPR saja,” pungkasnya.

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...