Oleh windarto pada hari Sabtu, 24 Okt 2020 - 22:09:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Bambang Tri Sebut Kliennya Bukan Subjek Hukum Keputusan Sri Mulyani

tscom_news_photo_1603552162.jpg
Hardjuno Wiwoho bersama Bambang Trihatmodjo (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjomenilai keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencegahnya keluar negeri terkait piutang Sea Games 1997 keliru karena pihaknya bukan subyek hukum.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana soal gugatan pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997 yangdigelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (22/10).

Kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, mengatakan dalam sidang perdana tersebut pihaknya menyampaikan materi gugatan terhadap Sri Mulyani. Ia meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Hardujono mengungkapkan kliennya keberatan dengan keputusan Sri Mulyani yang menetapkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pasalnya, keputusan tersebut sangat prematur dan kebablasan karena dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997, lanjut Hardjuno, Bambangbukan subjek hukum sehingga tak bisa diminta pertanggungjawaban. Ia menyebut subjek hukum dalam KMP ini adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).

"Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya ya PT sebagai subjek hukumnya,"ujar Hardjunodalam keterangan resminya, Sabtu (24/10).

Hardjuno menuturkan keputusan Kementerian Keuangan yang membebani tanggung jawab kepada kliennya sangat tidak adil. Menurutnya, putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut sudah mengamanatkan penyelenggaraan SEA Games 1997 kepada ketua pelaksana harian, Bambang Riyadi Soegomo.

Di sisi lain, ungkap Hardjuno, Bambang sebagai Komisaris PT TIM juga telah membuat Laporan Pertangggungjawaban yang diaudit secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan pada 1 Desember 1997-28 Februari 1998.

Namun, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 108 dan 104 UUNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sepanjang komisaris sudah beritikad baik serta menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, maka dibebaskan dari tanggung jawab.

"Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggung jawab. Yang pasti, ketua konsorsium sudah memberikan kuasa kepada ketua harian untuk menyelenggarakan eventSEA Games ini," ungkapnya.

Hardjuno merasa heran masalah dana talangan Sea Games 1997 mencuat belakangan ini. Menurutnya, awal mulanya Kementerian Sekretariat Negara mengirim surat kepada Kementerian Keuangan pada 2017 terkait masalah SEA Games 1997 silam.

"Kenapa pada 2017 baru ada persoalan ini. Kalau pun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017," jelasnya.

Dikatakan Hardjuno, sejak 1998 sampai 2006, lanjutnya, PT TIM selaku mitra penyelenggara Sea Games sudah melaporkan semua kegiatannya kepada Kementerian Sekretariat Negara, KONI dan Kemenpora pada waktu itu.Saat itu ada permintaan agar Sea Games 1997 dikonversi menjadi tanggung jawab negara. Namun, tidak ada tanggapan dari tahun 2006.

"Pertanyaannya, kenapa baru tahun 2017 muncul adanya dana talangan ini? Ini menjadi tanya tanya besar,"paparnya.

Sekedar informasi, sebelumnya, Bambang mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September 2020. Perkara teregister dengan nomor: 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, BambangTrihatmodjomeminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".Selain itu, Bambang juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Sri Mulyani selaku tergugat mencabut keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...