Oleh Rihad pada hari Senin, 01 Mar 2021 - 09:04:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Pemotor yang Terobos Ring Satu Ditendang, Ini Aturan Sebenarnya

tscom_news_photo_1614564250.jpg
Tangkapan layar pemotor moge (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam sebuah video, seorang pemotor ditendang oleh anggota Paspampres saat melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. Jalan Veteran III merupakan kawasan Ring I yang bersebelahan dengan Istana Kepresidenan dan Kantor Wapres. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2) pagi.

Pemotor saat itu melewati Jalan Veteran III yang telah ditutup dengan pembatas jalan. Salah satu motor malah melakukan aksi standing tak lama setelah lampu lalu lintas hijau.

Gerombolan pemotor itu langsung diadang anggota Paspampres. Pemotor yang menerobos pembatas jalan itu langsung berhamburan dan sibuk putar balik. Salah satu anggota Paspampres terpaksa menendang salah satu pengendara hingga motornya rebah.

Sempat ramai diperbincangkan, mengapa pemotor ditendang. Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, mengatakan, tindakan anggota Paspampres saat itu sudah benar. Bahkan, tindakan menendang motor merupakan yang paling ringan.

Menurut dia kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam.

"Kita kan enggak tahu dia mau nerobos mau apa, mau sabotase mau apa. Jadi kita bentuk kewaspadaan karena kita tidak bisa menduga orang menerobos Ring 1 itu mau ngapain. Jadi kita harus lumpuhkan," kata Wisnu kepada wartawan, Jumat (26/2).

Aturan penindakan semacam itu sudah tertuang dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi pemotor yang nekat menerobos Jalan Veteran III, tepat di samping Istana Kepresidenan Jakarta. Rencananya polisi memeriksa pengendara tersebut Senin (1/3). "Sudah kami buat undangan klarifikasi hari Senin," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (28/2).

Fahri mengatakan, para pengendara itu bersedia datang untuk memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. "Mereka menyanggupi hadir di kantor Subdit Gakkum," kata dia.

Rencana Pemeriksaan

Pemeriksaan pemotor hari ini hanya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku. Termasuk dengan kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku.

"Kalau dilihat dari medsos itu kan ada dugaan pelanggaran lalin. Jadi kita mengklarifikasi termasuk juga nanti kalau ada pelanggaran protokol kesehatan. Kita masukkan dulu dalam keterangan, nanti apa gimana ada pelanggaran hukumnya kita koordinasikan dengan yang lain. Jadi dugaan sementara adalah pelanggaran lalin yang terjadi saat kejadian," kata Fahri.

Arti Ring 1

Ring 1 merupakan wilayah VVIP yang komando pengamanannya ada di bawah Paspampres. Pengamanan tentu tidak biasa karena berkaitan dengan wilayah yang dekat dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Merujuk pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan itu, sudah diatur wilayah mana yang dikategorikan sebagai daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah tertutup.

Daerah Ring 1 tak bisa dimasuki sembarang orang dan dijaga ketat oleh Paspampres. Misalnya untuk daerah terlarang antaranya berbunyi semua personel dan kendaraan materil yang masuk ke area ini harus didata, diteliti, diawasi, dan dikendalikan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu untuk daerah terbatas meliputi:

a. halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;

b. halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara;

c. Gedung Utama;

d. Gedung I;

e. Gedung II;

f. Gedung III; dan

g. Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur yang berada di Jalan Veteran III (Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Sekretariat Kantor Staf Presiden, Kantor Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan/Biro Kerja Sama.

Sedangkan daerah tertutup meliputi:

a. Istana Merdeka;

b. Istana Negara;

c. Gedung Kantor Presiden;

d. Gedung Kantor Staf Presiden;

e. Wisma Negara;

f. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;

g. Istana Wakil Presiden; dan

h. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Ada beberapa ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban:

1. Ancaman/Gangguan Fisik

Ancaman/gangguan fisik yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban, yaitu:

a. bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir;

b. kebakaran;

c. pencurian;

d. perusakan;

e. aksi demonstrasi/unjuk rasa;

f. Sabotase;

g. aksi terorisme dalam bentuk pengiriman surat/paket yang berisi

bahan peledak atau bahan lainnya atau tindakan lainnya yang

berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban;

h. penerobosan paksa oleh kendaraan bermotor atau personel; dan

i. pelemparan benda ke dalam pagar.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...