Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 12:20:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab

tscom_news_photo_1624512054.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," terangnya.

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...