Berita
Oleh Aswan pada hari Wednesday, 04 Agu 2021 - 07:44:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Isi Somasi Kuasa Hukum Moeldoko Ke ICW.

tscom_news_photo_1628021578.jpg
Somasi Kuasa Hukum Moeldoko (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, telah mengirimkan somasi secara tertulis kepada Indonesia Corruption Watch pada hari ini atau Senin, 2 Agustus 2021.

Berdasarkan surat somasi itu pihak kuasa Hukum Moeldoko meminta ICW meminta maaf secara terbuka melalui media massa.

Berikut isi somasi Kuasa Hukum Moeldoko yang telah dilayangkan kepada ICW

1. Bahwa Indonesia Corruption Watch ("ICW") melalui Saudara Egi Primayogha ("Sdr. Egi") dan Sdr. Miftachul Choir ("Sdr. Miftach") dalam siaran pers yang dimuat dalam website ICW dan diskusi virtual melalui kanal Youtube tanggal 22 Juli 2021 telah menyampaikan tuduhan yamg tidak bertanggung jawab serta merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan telah telah merusak nama baik klien kami baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Kepresidenan; sehingga seakan-akan Bapak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan terkait/terlibat dengan kegiatan mencari untung (berburu rente) dalam peredaran

Ivermectin dan ekspor beras bekerjasama dengan PT. Noorpay Nusantara Perkasa. Hal ini terlihat dari siaran pers ICW yang kami kutip sebagai berikut:

I. Dalam siaran pers tersebut tertulis judul: "Polemik Ivermectin: berburu Rente di Tengah krisis". Dan dalam kalimat selanjutnya tertulis katakata sebagai berikut (kami kutip);

"Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik.

dan pebisnis dalam penggunaan Obat ivermectin untuk menanggulangi Covid-19. Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapatkan keuntungan .(paragraf pertama siaran pers)

Indonesia Corruption Watch(ICW) menemukan potensi rent seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin.

Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

ICW Ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin. (paragraf ke-5 siaran pers)

Keterlibatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Kepata Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Htmpunan Kerukunan Tani(HKTI).

(paragraf ke-10 Siaran pers)

Fenomena tersebut kian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Presiden Joko Widodo bahkan tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi ivermectin.

Alih-alih demikian, ia bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tersebut campur tangan dalam penanganan di luar tugas dan kewenangannya.

(paragraf terakhir siaran pers)

Il. Dalam diskusi secara virtual tentang Ivermectin pada tanggai 22 Juli 2021 di kanal Youtube dengan judul "Berburu Rente di Tengah Krists:

Siapa di Balik Distribusi Ivermectin",

ICW/Sdr. Egi juga telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar terhadap klien kami dengan mengatakan "ada kerjasama antara Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan sebagai Repala Staf Kepresidenan dengan PT. Noorpay Nusantara Perkasa dalam ekspor beras".

Hal ini sebagaimana kami kutip pernyataan Sdr. Egi sebagai berikut:

"... dan di sint kita bisa melihat keterkaitan PT. Moorpay dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, salah satu pemilik saham PT. Noorpay Perkasa, selain Sofia Koswara adalah Juanina Rachman, dan dia diketahui sebagai anak dari Moeldoko, sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dia menjadi pemegang saham mayoritas, Juanina, dan dia Juga diketahui sebagai tenaga khusus di kantor staf presiden, tenaga khusus atau tenaga ahli, dan memang terlihat seperti ya ini anaknya, tetapi keterkaitan Sofia dan Pak Moeldoko juga terlihat dalam beberapa kesempatan diantaranya adalah ketika PT.Noorpay Perkasa bekerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dalam hal ekspor beras dan dalam kesempatan itu Moeldoko yang juga merupakan ketua umum dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, berjumpa dengan Sofia Koswara, jadi dari situ kita bisa melihat sebetulnya keterkaitan antara Sofia Koswara dan juga Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan."

2. Bahwa dari rangkaian pernyataan-pernyataan tersebut di atas, ICW/Sdr. Egi dan Sdr. Miftach telah menuduh Bapak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan terkait/terlibat dalam perburuan rente dan mencari keuntungan dalam peredaran ivermectin dan melakukan kerjasama ekspor beras dengan PT. Noorpay Nusantara Perkasa.

3. Bahwa tuduhan/pernyataan Saudara tersebut di atas dengan ini kami bantah dengan tegas sebagai hal yang tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak bertanggung jawab, dan merupakan fitnah/pencemaran nama baik yang merugikan Klien kami (vide Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) Undangan- Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(UU ITE)

4. Bahwa oleh karenanya, kami menegur dan meminta Saudara untuk membuktikan terlebih dahulu pernyataan Saudara tersebut dengan memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

I. Mengenai peredaran Iverrnectin:

l) Kapan Klien kami melakukan/terlibat dalam peredaran Ivermectin yang menguntungkan Klien kami?

2) Kapan Klien kami terlibat dalam perburuan rente dalam peredaran rvermectin yang memperkaya Klien kami?

3) Dimana perburuan rente tersebut dilakukan Klien kami dan dengan siapa Klien kami melakukan perburuan rente tersebut?

4) Siapa yang memberikan rente atau memberikan keuntungan kepada Klien kami atas peredaran Ivermectin tersebut dan bagaimana caranya keuntungan tersebut diperoleh?

II. Mengenai ekspor beras:

1) Kapan Klien kami melakukan ekspor beras dengan bekerjasama dengan PT. Noorpay Nusantara Perkasa?

2) Dimana ekspor beras itu dilakukan?

3) Berikan bukti-bukti Iainnya yang membuktikan Klien kami pernah melakukan ekspor beras bekerjasama dengan PT.Noorpay Nusantara Perkasa.

5. Bahwa dari hal-hal tersebut di atas, kami memberikan kesempatan kepada Saudara untuk memberikan bukti-bukti tertulis dan bukti-bukti hukum lainnya atas tuduhan/pernyataan Saudara tersebut dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak surat somasi ini Saudara terima.

6. Bahwa apabila Saudara dapat membuktikan tuduhan Saudara, maka Klien Siap mempertanggungjawabkannya dan Klien kami tidak akan melaporkan Saudara kepada pibak yang berwajib. Namun apabila Saudara tidak dapat membuktikan tuduhan Saudara tersebut, maka Klien kami juga tidak akan melaporkan saudara kepolisi , tetapi Saudara harus mencabut pernyataan-pernyataan/tuduhan Saudara tersebut dan meminta maaf kepada Klien kami secara terbuka melalui media massa.

7. Bahwa apabila Saudara sudah tidak bisa membuktikan tuduhan Saudara, dan tidak mau mencabut pernyataan yang tidak benar tersebut dan tidak mau meminta maaf kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal Klien kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

Demikian somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu bukti-bukti Saudara.

Sekian dan terima kasih.

Jakarta, 29 Juli 2021

Demikian somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu bukti-bukti Saudara.

Sekian dan terima kasih.

Jakarta, 29 Juli 2021

Hormat kami,

Kuasa Hukum

Otto Hasibuan And Associates

Prof. DR. Otto Hasibuan,. S.H., M.M.

Nurul Firdausi, S.H.

Tembusan:

-Klien

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...