Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 04 Agu 2021 - 11:56:33 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS: Jika Menteri Saja Bingung Jelaskan PPKM Berlevel, Apalagi Rakyat

tscom_news_photo_1628052993.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku tidak mudah menjelaskan tentang PPKM berlevel ke masyarakat menunjukkan bahwa perubahan-perubahan istilah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah terbukti dapat membingungkan. Bahkan pejabat pemerintah sendiri dibuat kesulitan menjelaskan, apalagi masyarakat.

"Mungkin hanya di Indonesia sering berganti istilah, dari PSBB, kemudian wacana New Normal, kemudian berubah PPKM, ada PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM berlevel. Pantas kalau beberapa ahli khawatir Indonesia bisa masuk dalam jebakan pandemi, karena sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas yang terlihat dari berganti-gantinya istilah," kata Politikus PKS itu kepada wartawan, Selasa (04/08/2021).

Sukamta menduga, kebingungan pemerintah ini karena sejak awal tidak menggunakan panduan yang ada dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU, ada dua pendekatan besar dalam pengendalian wabah, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini kesannya pemerintah ubah-ubah istilah yang sekarang ini disebut PPKM berlevel karena ingin menghindari kebijakan Karantina yang diatur di UU, karena tidak mau membayar kompensasi ke warga. Di sisi lain pemerintah selalu bimbang antara kepentingan ekonomi dengan kesehatan, akhirnya banyak RS yang kolaps, kematian jumlahnya masih tinggi, dan ekonomi jeblok lagi," tandasnya.

Sukamta berharap pemerintah gunakan UU sebagai panduan karena kepatuhan pada UU yang dibuat pada masa longgar, pasti hasilnya akan lebih baik daripada keputusan sesaat saat kondisi buruk.

"Kita tentu tidak ingin semakin banyak rakyat yang menjadi korban pandemi. Pemerintah jangan lagi membuat istilah dan kebijakan yang membingungkan, yang bisa mengarah terjadinya jebakan pandemi," tegasnya.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...