Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 04 Agu 2016 - 19:28:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasannya Mengapa BPK Harus Bebas dan Mandiri

1gedungbpkpusat.jpg
Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Salah satu perubahan terpenting dalam amandemen UUD 1945 yang terkait dengan BPK adalah ditambahkannya kata bebas dan mandiri. Mengapa prinsip kemandirian dan kebebasan itu sangat penting bagi BPK?

"Penegasan tentang bebas dan mandiri ini penting mengingat pemerintahan-pemerintahan sebelumnya senantiasa berusaha mengendalikan kiprah dan ruang gerak BPK sehingga BPK tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara optimal," papar Ade Armando, Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia.

Penjelasan Ade itu dipaparkan dalam buku 'Mengenal Lebih Dekat BPK, Sebuah Panduan Populer'. Menurut Ade, di masa sebelum reformasi, BPK adalah lembaga yang kedudukannya di bawah kendali pemerintah. Di masa itu, Presiden dapat saja memerintahkan atau melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan agar citra pemerintah terangkat atau mencegah terungkapnya beragam bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat
negara.

"Ini tak bisa lagi dibiarkan terjadi saat ini. Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah prasyarat penting untuk menegakkan good governance yang merupakan landasan utama bagi terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya," papar Ade.

Tuntutan reformasi, menurut Ade, menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik. Karena itu, BPK harus berada dalam kondisi yang memungkinkannya menjalankan amanat UUD 1945 dengan seoptimal mungkin.

Apa bentuk-bentuk pengendalian terhadap BPK yang dilakukan pemerintah di masa lalu? Menurut Ade, pada masa Orde Lama, BPK menjadi bagian dari pemerintah. Pada waktu itu, Presiden Soekarno bertindak sebagai Pemeriksa Agung, sementara Ketua BPK berkedudukan sebagai Menteri yang berada di bawah komando Presiden.

"Patut dicatat, Presiden saat itu juga berposisi sebagai Pemimpin Besar Revolusi," papar Ade.

Di masa Orde Baru pun, menurut Ade, meski BPK telah diposisikan sebagai lembaga negara yang berada di luar pemerintah, peranannya tetap direduksi. Pengecilan peran itu dilakukan oleh pemerintah Orde Baru dengan membatasi objek pemeriksaan, cara atau metode pemeriksaaan, maupun isi dan nada laporan pemeriksaaan.

"Saat itu, ruang gerak BPK untuk memeriksa sejumlah tambang emas atau lembaga yang lazim digunakan sebagai sumber dana pemerintah Orde Baru, seperti Pertamina, Bank Indonesia dan bank-bank Negara maupun BUMN, sangat dibatasi," papar Ade.

Pemerintah Orde Baru, menurut Ade, juga mengontrol BPK melalui organisasi, personil, dan anggarannya. Sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu kerja dan sumber daya manusia (SDM) BPK pun sangat terbatas. Laporan akhir BPK di masa Orde Baru harus disesuaikan dengan kepentingan pemerintah.(ris)

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...