Opini
Oleh M. Taufik Budiman (LBH Solidaritas Indonesia) pada hari Sabtu, 31 Des 2016 - 22:01:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Amandemen UUD 1945 Hanya Berlaku Untuk 1999-2004

56mtaufikbudiman.jpeg
M. Taufik Budiman (LBH Solidaritas Indonesia) (Sumber foto : Istimewa)

Sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, di Indonesia setidaknya sudah pernah berlaku 7 (tujuh) UUD atau Kostitusi yaitu :
1. UUD 1945 yang diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Konstusi RIS yang diberlakukan tanggal 19 Desember 1949
3. UUD Sementara 1950, yang diberlakukan tanggal 17 Agutus 1950
4. UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
5. UUD 1945 dengan Perubahan Pertama yang diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 1999
6. UUD 1945 dengan Perubahan Ketiga yang diberlakukan pada tanggal 9 Nopember 2001
7. UUD 1945 dengan empat kali Perubahan yang diberlakukan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Namun dalam prakteknya, juga telah diberlakukan UUD 1945 dengan Perubahan Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000, meskiiun pada naskah Perubahan Kedua itu tidak ada diktum yang menyatakan pemberlakuan Perubahan Kedua UUD 1945 itu.

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, semua proses kehidupan bernegara ini diatur dan dipandu serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

Kemudian dalam Tap MPRS No. : XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi dalam hierarki / tata urutan perundangan di republik ini.

Bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan : “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “.


Dasar Hukum Perubahan Undang-Undang Dasar

Bahwa pasal 37 UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 itu berbunyi :
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Sedangkan pasal 3 UUD 1945 menyatakan : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara “.

Bahwa berdasarkan ketentuan itu, MPR sebagai lembaga tertinggi negara pelaksana kedaulatan rakyat, berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Mengubah bermakna membuat sesuatu yang baru, sedangkan menetapkan bermakna menyatakan keberlakuan UUD tersebut. (lihat KBBI = Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Bahwa dalam periode tugas MPR RI 1999-2004 itu juga telah ditetapkan beberapa Ketetapan MPR RI, khusunya yang menyangkut Tata Tertib MPR telah ditetapkan Tap No. II/MPR/1999 tentang PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Oktober 1999.

Dalam Bab XII tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis, pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 itu, ditentukan sebagai berikut :
(1) Bentuk-bentuk putusan Majelis adalah:
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat."
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke luar dan ke dalam Majelis.
(3) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis.

Bahwa dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, selain menetapkan Tap MPR tentang Peraturan Tata Tertib MPR itu, MPR juga telah menetapkan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, dan beberapa Tap MPR lainnya.

Bahwa yang terpenting pada proses Sidang Umum MPR tahun 1999, selain Proses Pemiilhan dan Pengankatan Presiden dan Wakil Presiden RI, MPR juga telah menetapkan Perubahan Pertama UUD 1945.

Bahwa terdapat kejanggalan dan /atau kekeliruan-kesalahan secara administratif (yuridis formal) terkaiat dengan penetapan Perubahan Pertama UUD 1945 itu. Sebagaiman ketentuan dalam pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR, pada saat itu MPR hanya mengenal 2 (dua) produk hukum saja, yaitu Ketetapam dan Keputusan Majelis. TIDAK ADA dan TIDAK DIKENAL produk hukum MPR RI yang bernama “ Perubahan Undang-Undang Dasar “. Ini adalah kesalahan pertama yang dilakukan oleh MPR RI 1999-2004.

Bahwa dalam proses selanjutnya, untuk memperbaiki kesalahan pada Sidang Umum sebelumnya, pada Sidang Tahunan MPR 2000, pada tanggal 18 Agustus 2000, terhadap Tap MPR No.II/MPR/1999 tersebut telah dilakukan perubahan dengan diberlakukannya Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KETETAPAN MPR No. : II /MPR/1999 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI. Khusunya terkait Bab XII pasal 90, dialkukan perubahan sehingga selengkapnya menjadi berbunyi :
(1) Bentuk-bentuk putusan Majelis adalah :
a. Perubahan Undang-Undang Dasar;
b. Ketetapan Majelis Pe rmusyawaratan Rakyat;
c. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(2) Perubahan Undang-Undang Dasar adalah putusan Majelis :
a. mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar;
b. tidak menggunakan nomor putusan Majelis;
(3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis :
a. berisi arah kebijakan penyelenggaraan negara;
b. berisi rekomendari Majelis kepada Presiden dan lembaga tinggi negara tertentu lainnya mengenai pelaksanaan putusan Majelis yang harus dilaporkan pelaksanaannya dalam Sidang Tahunan berikutnya ;
c. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis;
d. menggunakan nomor putusan Majelis;
(4) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis :
a. berisi aturan/ketentuan intern Majelis;
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis;
c. menggunakan nomor putusan Majelis

Bahwa dengan adanya Tap MPR No. II/MPR/2000 ini, maka produk hukum MPR dengan titel “Perubahan UUD 1945” menjadi mempunyai dasar hukum dan sah untuk diberlakukan. Namun jelas, Tap MPR ini tidaklah berlaku surut, artinya Perubahan Kesatu UUD 1945, yang disahkan dan diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 1999, tetap tidak sah secara hukum.

(Selanjutnya dalam Tap MPR RI No. II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Tap MPR No. II/MPR/1999, yang ditetapkan pada tanggal 7 Agusutus 2003, Pasal 90 Tap MPR No. II/MPR/1999 tersebut dirubah menjadi pasal 88, dan diktum pada pasal 90 ayat (3) huruf b dihilangkan).

Bahwa pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, MPR telah menetapkan Perubahan Keempat UUD 1945. Dalam Peruhan Keempat tersebut, MPR telah menetapkan pemberlakuan Perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat sebagai UUD NRI 1945. Perubahan Keempat itu disahkan pada sidang paripurna ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002.

Ada dualisme penyebutan dalam tahap ini : dalam judulnya diberinama sebutan Perubahan Keempat UUD 1945 dan demikian juga pada alinea penutup / pengesahannya, disebutkan sebagai Perubahan. Ini jelas mengikuti alas hukum dalam pasal 90 Peraturan Tatib MPR. Namun berbeda dengan itu, dalam diktumnya menyatakan MPR menetapkan perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat sebagai UUD NRI 1945.

Menurut kami, ini adalah kesalahan kedua yang fatal yang dilakukan oleh MPR RI 1999-2004. Karena dengan memberi nama perubahan UUD 1945 dengan nama yang sama (dengan UUD 1945 Asli), akan mempunyai akibat hukum sebagai bentuk pemalsuan dokumen. Menyatakan sesuatu (dokumen) yang sudah berubah seolah-olah asli, adalah merupakan tindak pidana pemalsuan.


Masa Pemberlakukan Tata Tertib MPR No. II/MPR/1999 dan Akibat Hukumnya.

Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas, dengan diberlakukannya Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang Perubanhan atas Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR yang berisi dasar hukum pemberlakukan produk hukum MPR dengan titel “ Perubahan Undang-Undang Dasar”, maka Perubahan Kedua, Ketiga dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menjadi mempunyai alas hukum.

Bahwa dengan adaanya alas hukum tersebut, maka Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi sah dan mempunyai kekuatan (untuk diberlakukan) sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun bukan merupakan Ketetapan (Tap) MPR dan Tidak diberi Nomor.

Bahwa namun demikian, pada Sidang MPR tahun 2003 telah ditetapkan Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2003.

Dalam pasal 5 Tap MPR No. I/MPR/2003 tersebut diatur ketentuan sebagai berikut :

Pasal 5
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dengan adanya pasal 5 pada Tap MPR No. I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1999 jo Tap MPR No. II/MPR/2000 tentang Tata Tertib MPR 1999-2004, tidak berlaku setelah adanya Peraturan Tata Tertib baru yang ditetapkan oleh MPR periode 2004-2009, sedangkan dalam pasal 90 Tap MPR tersebut mengatur tentang dasar hukum pemberlakuan titel “ Perubahan Undang-Udang Dasar “ sebagai Undang-Undang Dasar, maka titel “ Perubahan Undang-Undang Dasar” tersebut yaitu Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat menjadi kehilangan alas hukum.

Dengan demikian, sejak ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR RI 2004-2009 pada tanggal 26 September 2004, maka dengan sendirinya Peraturan Tata Terbit MPR RI 1999-2004 yang diatur dalam Tap MPR No. II/MPR/1999 berikut perubahannya, menjadi tidak berlaku dan titel tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi gugur dengan sendirinya.

Dengan fakta hukum yang demikian, maka pemberlakuan perubahan kesatu, kedua, ketiga dan keempat atas UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002 menjadi gugur terhitung sejak tanggal 26 September 2004 dan secara ex-officio harus diberlakukan kembali UUD 1945 Asli, UUD 1945 sebelum proses perubahan, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agusus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...