JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma"ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pilpres17 April 2019 lalu.
Menurutnya,tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
"Dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Diketahui, dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma"ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian. (Alf)