Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 15:27:55 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Dalil 02 Soal Baju Putih di TPS

tscom_news_photo_1561624075.jpg
Sidang MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma"ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pilpres17 April 2019 lalu.

Menurutnya,tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

"Dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Diketahui, dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma"ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian. (Alf)

tag: #mahkamah-agung  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement