Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Jul 2020 - 12:54:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Wasekjen Demokrat: Pemerintah Jangan Bebani Rakyat Untuk Rumah

tscom_news_photo_1594274076.jpg
Irwan politikus demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi V DPR RI Irwan kembali mempertanyakan urgensi kebijakan Presiden Joko Widodo soal target pembangunan perumahan rakyat lewat skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Padahal, skema penyediaan perumahan rakyat lainnya masih terjadi permasalahan, seperti masalah defisit atau backlog perumahan yang disebabkan oleh ketidakseimbangan kebutuhan dan pasokan, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Irwan menegaskan, Tapera ini dikhawatirkan bisa menambah backlog rumah yang dihuni, sebab definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum bisa ditafsirkan pemerintah secara komprehensif.

"Definisi MBR saja belum bisa dijelaskan pemerintah secara gamblang. Karena faktanya banyak masyarakat khususnya pekerja informal ingin memiliki rumah tapi terkendala skema perbankan yang rumit dan syarat-syrat tidak prorakyat," jelas Irwan di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Pernyataan Irwan ini merespons banyaknya masyarakat pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk rumah layak huni ini.

Sisi lain, Irwan melanjutkan pemerintah harusnya fokus menghadapi tantangan backlog sebesar 13,5 juta unit dengan konsisten skema bantuan pembiayaan perumahan Kredit Pemilikan Rumah dengan skema yang sudah berjalan seperti MLT BPJS, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Bantuan uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk segera diselesaikan targetnya. Bukan menambah skema lagi tanpa penyelesaian masalah sebelumnya.

"Maka dari itu kenapa Tapera ini cenderung dipaksakan. kalau skema sebelumnya belum clear. Ini dikhawatirkan menambah beban baru baik kepada masyarakat atau pemerintah," tegas politisi asal Kaltim ini.

Dari skema terdahulunya, lanjut Irwan, upaya Pemerintah masih dirasa belum signifikan dalam mengatasi permasalahan penyediaan perumahan. Data tahun 2019 realisasi penyaluran FLPP dan SSB sudah mencapai jumlah 917.562 unit, dan penyaluran SBUM mencapai 682. 958 unit.

"Berdasarkan data Bappenas yang menunjukkan saat ini baru 40,05% rumah tangga di Indonesia yang menghuni Rumah Layak. Terus skema terdahulu belum berjalan signifikan. Kok muncul skema baru seperti tapera," tegasnya.

Kemudian, beberapa pengusaha properti juga pada akhirnya berdampak akibat skema baru Tapera ini.

“Mereka banyak membangun rumah tapi tidak terisi karena syarat kredit rumit bagi rakyat berpenghasilan rendah,” tukas Irwan.

Selain itu, Irwan menegaskan rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat, seperti penyediaan perumahan bagi MBR ini.

"Seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya. Ini kritik saya," demikian Irwan.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian PUPR rapat dengar pendapat soal skema pembiayaan perumah dengan Tapera.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memberikan alasan kepada DPR, skema Tapera ini perlu dilakukan. Di antaranya solusi masalah backlog perumahan.

tag: #irwan  #partai-demokrat  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...