JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bawaslu menghimbau jangan berkampanye di rumah ibadah. Tentu pernyataan Bawaslu ini bukan asal pernyataan, apalagi bawaslu telah merilis indeks kerawanan Pemilu, artinya analisa tentu berbasis data yang mereka rekam dilapangan. Kedepan tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, gunakan isu agama dan sejenisnya.
Kita tahu bersama, penggunaan unsur agama dalam kampanye adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan calon yang mengoleksi banyak kegagalan, agar supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakkan aturan menjadi lemah.
Tentu ketika ada pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama yang akan dieksekusi, langsung diframing bahwa penegak hukum anti terhadap agama yang kemudian bisa memicu gelombang protes massa. Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakkan hukum terhambat.
Kedepan, sebaiknya segera eksekusi agar hal ini tidak digunakan baik di Pilres, Pileg maupun Pilkada. Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apapun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut.
Alah bisa karena biasa. jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya. Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #