Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 10 Mei 2023 - 16:06:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Yang Bisa Menjegal Bakal Capres Adalah Partai Pengusung

tscom_news_photo_1683709612.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hentikan narasi yang dibangun oleh beberapa Partai Politik bahwa, ada yang mau menjegal bakal capresnya untuk tidak maju di Pilpres, seolah-olah ada kekuatan, baik dari Pemerintah maupun lawan politik yang bisa menjegal bakal calon mereka. Tentu ini narasi yang harus diluruskan agar masyarakat mengerti.

Berdasarkan UUD 45 dan UU Pemilu, yang bisa mengajukan atau mengusulkan Bakal Capres adalah Partai Politik Peserta Pemilu dan tentu saja yang bisa menjegal adalah Partai Politik Peserta Pemilu itu sendiri. Artinya yang bisa menjegal bakal Capres mereka untuk tidak ikut pilpres adalah mereka sendiri, bukan pihak lain.

Kalau mereka ingin seseorang menjadi Capres, tinggal mereka ajukan ke KPU, maka resmi sudah orang yang mereka inginkan menjadi Capres dan bisa berlaga di Pilpres. Begitupun jika mereka ingin membatalkan orang tersebut untuk menjadi Capres, ya dengan cara tidak mengajukan ke KPU. Semudah itu..

Jadi jika orang yang mereka gadang-gadangkan untuk menjadi Capres akhirnya tidak bisa menjadi Capres, maka fix 100% mereka sendiri yang menjegalnya. Artinya mereka tidak lagi menginginkannya, bukan karena pihak lain, karena pilihan ada ditangan mereka sendiri untuk meneruskan atau menjegal pilihan mereka sendiri. Atau memang ini alasan mereka untuk membatalkan orang yang tadinya ingin mereka calonkan?

Ini bagian dari pendidikan politik, agar masyarakat mengerti dan tidak termakan dengan narasi sesat tentang Pemilu.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...