Jakarta, 27 Februari 2025-Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah merilis lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar". Lagu ini mengkritik praktik korupsi di tubuh kepolisian Indonesia dengan lirik seperti, "Mau bikin SIM bayar polisi, Ketilang di jalan bayar polisi" . Setelah lagu tersebut viral, Sukatani mengeluarkan permintaan maaf dan menarik lagu itu dari platform digital. Permintaan maaf ini memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan respons institusi terhadap kritik.
Sukatani dikenal sebagai band punk dengan gaya nyentrik, sering tampil dengan balaclava khas dan aksi berbagi sayur sebagai ciri khas mereka. Debut album mereka, "Gelap Gempita", dirilis pada 24 Juli 2023, dengan nuansa post-punk dan sensibilitas new wave ala 80-an . Lagu "Bayar, Bayar, Bayar" dirilis sebagai bagian dari kritik sosial terhadap praktik korupsi yang dianggap masih terjadi di institusi kepolisian.
Permintaan Maaf dan Penarikan Lagu
Setelah lagu tersebut viral, Sukatani mengeluarkan video permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan institusi Polri. Dalam video tersebut, mereka tampil tanpa topeng, sesuatu yang jarang mereka lakukan. Gitaris Muhammad Syifa Al Ufti, yang dikenal sebagai Electroguy, menyatakan bahwa lagu tersebut sebenarnya ditujukan untuk mengkritik oknum kepolisian yang melanggar peraturan . Selain itu, mereka meminta semua pihak yang telah mengunggah lagu tersebut di media sosial untuk segera menghapusnya.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Permintaan maaf dan penarikan lagu ini memicu berbagai reaksi dari publik dan pemerintah. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu hak orang lain atau institusi tertentu . Di sisi lain, banyak pihak yang menilai bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan karena adanya tekanan atau intimidasi dari pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai batasan kritik dan respons institusi terhadap kritik yang disampaikan melalui media seni.
Kebebasan Berekspresi dan Kritik Sosial melalui Musik
Musik telah lama menjadi medium untuk menyampaikan kritik sosial di Indonesia. Dari lagu "Bento" karya Iwan Fals hingga "Bayar, Bayar, Bayar" oleh Sukatani, musisi seringkali menggunakan karya mereka untuk menyoroti isu-isu sosial dan ketidakadilan . Namun, respons terhadap kritik semacam ini seringkali beragam, mulai dari dukungan hingga penolakan atau bahkan tindakan represif.
Kasus Sukatani dan lagu "Bayar, Bayar, Bayar" menyoroti kompleksitas hubungan antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan respons institusi di Indonesia. Sementara kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, penting bagi semua pihak untuk memahami batasan dan tanggung jawab yang menyertainya. Di sisi lain, institusi juga diharapkan dapat menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi dan refleksi untuk perbaikan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #