Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 09 Jun 2026 - 18:06:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

tscom_news_photo_1781003206.jpg
Charles Meikyansah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mengatakan UU P2SK baru ini menjadi regulasi yang memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia di tengah kemajuan zaman.

“UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional,” kata Charles Meikyansah, Selasa (9/6/2026).

Adapun RUU PPSK disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni lalu. UU P2SK yang baru mencakup 17 pokok materi pengaturan di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Revisi UU P2SK juga mengatur soal perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, mengatur surat utang Danantara, penanganan piutang macet UMKM, hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional seperti pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, dan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menurut Charles, pengesahan UU P2SK yang baru bukan hanya proses legislasi rutin.

“Hadirnya UU P2SK yang baru mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan sektor dan tata kelola keuangan Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat luas,” paparnya.

Sebelum disahkan, proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi yang dibahas akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.

Charles mengatakan, banyaknya DIM yang dibahas merupakan upaya DPR bersama Pemerintah untuk menelaah berbagai aspek secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perkembangan sektor keuangan di masa mendatang.

“Karena kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya,” ungkap Charles.

“Digitalisasi layanan keuangan berkembang pesat, instrumen investasi semakin beragam, teknologi finansial terus berinovasi, sementara risiko global datang silih berganti,” lanjutnya.

Dalam situasi seperti itu, Charles mengatakan regulasi tidak boleh berjalan lebih lambat daripada perubahan yang terjadi di lapangan. Karena hal ini, UU P2SK disebut memiliki makna strategis.

“Penguatan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter atau fiskal semata, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi,” terang Charles.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan sektor keuangan ini pun menegaskan, kehadiran regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Selain itu, kata Charles, juga untuk memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

“Dalam pembahasan RUU P2SK, kami di Komisi XI DPR memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat untuk sistem keuangan nasional dan bagi masyarakat,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Charles menambahkan, pengesahan UU P2SK yang baru juga dilakukan untuk menjawab kebutuhan strategis negara.

“Perekonomian modern pada dasarnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Investor akan menanamkan modal apabila merasa sistem hukum dan regulasi memberikan kepastian,” jelas Charles.

“Pelaku usaha akan melakukan ekspansi apabila melihat adanya stabilitas dan prediktabilitas kebijakan. Karena itu, penguatan sektor keuangan melalui UU P2SK yang baru memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar urusan industri keuangan,” tambahnya.

Apalagi, menurut Charles, saat ini perekonomian nasional juga tengah menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya kompetisi perebutan investasi global.

“Regulasi yang lebih kuat akan memperkuat persepsi bahwa Indonesia terus melakukan pembenahan kelembagaan demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Meski demikian, Charles mengatakan keberhasilan revisi UU P2SK pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi juga implementasi dari beleid baru ini.

“Tentunya kami DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap ketentuan yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan yang efektif,” kata Charles.

“Dan kami yakin di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah dapat menjawab tantangan ekonomi global yang juga dihadapi oleh banyak negara,” sambungnya.

Charles pun mendorong agar Pemerintah memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan, peningkatan perlindungan konsumen, penguatan pengawasan industri, serta pengembangan sistem keuangan yang inklusif.

“Tantangan ekonomi global masih akan terus berkembang. Teknologi keuangan akan terus berubah. Risiko baru juga akan terus muncul. Karena itu, reformasi sektor keuangan membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan,” papar Charles.

Charles berharap, UU P2SK yang baru dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di saat dunia menghadapi ketidakpastian yang semakin tinggi sehingga Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang tangguh, adaptif, dan dipercaya publik.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa semangat penguatan sektor keuangan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ekonomi nasional,” ujarnya.

“Karena sistem keuangan yang kuat bukan hanya soal angka-angka di pasar, melainkan tentang kemampuan negara menjaga stabilitas, menciptakan kepercayaan, dan membuka ruang pertumbuhan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Charles.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement