
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1536/K/PDT/2026 terkait sengketa lahan di Lampung menuai keberatan dari salah satu pihak yang berperkara. Prinsipal yang mengaku dirugikan, Ivin Aidyan Fernandez, SH, MH, melaporkan dugaan mafia tanah dan mafia hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).
Ivin menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan. Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan pihak berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan.
Menurut Ivin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak S tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik atas objek tanah yang diklaim. Bahkan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi surat dan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak S disebut merujuk pada lokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Perbedaannya sangat jelas, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Objek tanah yang diklaim berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan," kata Ivin dalam keterangannya.
Selain itu, Ivin juga menyoroti bahwa pihak S disebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa yang tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, Ivin menduga terdapat praktik mafia tanah yang beririsan dengan mafia hukum dalam proses penanganan perkara hingga tingkat kasasi. Ia pun telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bawas MA dan KY agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ivin berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan guna menjaga marwah lembaga peradilan serta memastikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
"Harapan kami, Bawas MA dan Komisi Yudisial dapat mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dan mafia hukum yang merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Agung maupun pihak S terkait tudingan dan laporan yang disampaikan Ivin Aidyan Fernandez. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.