Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Kamis, 11 Feb 2016 - 07:40:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Tidak Adakah Sanksi Pelanggaran UU Bagi Eksekutif?

99d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/Teropong Senayan)

Untuk kesekian kali, pemerintah (eksekutif) memberikan ijin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia. Padahal jelas-jelas tindakan pemberian ijin ini menabrak UU nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sebab tegas dan jelas terhitung 1 Januari 2014 UU Minerba melarang ekspor bahan tambang.

Namun, sebagian besar elemen bangsa ini seperti gagap. Bahwa tindakan pelanggaran terhadap UU Minerba yang dilakukan Eksekutif seperti bukan kesalahan. Bahkan, sebagaian anggota Legislatif malah mengatakan UU yang salah. Aneh bin ajaib alias UU yang disusun DPR ini tak bisa dijalankan.

Namun, sahabat saya Effendi Simbolon, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP ini berpandangan lain. Mempertimbangkan bahwa UU Minerba masih sah berlaku, maka tindakan Menteri ESDM memperpanjang lagi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia ini adalah bentuk pelanggaran serius.

Bahkan Effendi mengajak pihak Legislatif atau DPR melaporkan pelanggaran ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Logika Effendi, pelanggaran yang dilakukan pemerintahan ini bisa saja berujung pada impeachment terhadap Presiden Jokowi. Sebab, Presiden harus bertanggungjawab atas tindakan Menterinya.

Logika yang dibangun Effendi kuat dan masuk akal. Jika kita bandingkan Setya Novanto yang mundur karena dugaan pelanggaaran etika, rasanya membiarkan pelanggaran terhadap UU Minerba menjadi sangat tidak adil. Ini bukan kita hendak membela atau membenarkan tindakan mantan Ketua DPR itu.

Maling ayam yang disidang pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran pasti akan dihukum. Itu karena maling melanggar UU (KUHP). Apa bedanya dengan pelanggaran terhadap UU Minerba? Apakah jika Eksekutif menabrak UU tidak ada sangsinya bahkan yang disalahkan UU nya? (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...