TEROPONGSENAYAN - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mulanya diajukan pemerintah dan kini menjadi usulan DPR, kembali menjadi kontroversi. Subtannsi tetap sama, judulnya 'Pelemahan KPK'.
Intinya sejumlah pasal dalam draf RUU disorot tajam dan mendapat kecaman keras dari publik, karena dinilai melemahkan lembaga KPK. Di antaranya pengaturan tentang izin penyadapan, kewenangan penerbitan SP-3, nilai nominal kerugian negara untuk dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dan pembentukan Dewan pengawasan.
Soal pasal-pasal krusial tersebut telah dikritisi banyak kalangan, dan kami kembali menyampaikan, jika RUU KPK sampai berhasil digoalkan oleh DPR, maka dapat dipastikan akan terjadi bencana hukum penegakan anti korupsi di Indonesia,
Semisal kewenangan menerbitkan SP3 selama ini dikenal sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK. Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP-3, apa bedanya dengan Institusi kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian tentang pembentukan Dewan pengawas yang memiliki tugas mengawasi kerja pemberantasan korupsi oleh KPK memberikan izin tertulis kepada KPK di bidang penyadapan, izin menyita asset, menyelenggarakan sidang etik, sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan awal pembentukan KPK sebagai lembaga super body.
Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden.
Patut diduga di balik ngotot presiden dan partai penguasa atas pengajuan usulan RUU KPK tersebut, ternyata ada maksud lain, selain ingin membunuh KPK, presiden dan partai penguasa serta pendukugnya juga bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi di bawah ketiak kekuasaan, yang selama ini gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya, sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya.
Tolak Pembunuhan KPK!
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #jokowi