Opini
Oleh Raden Deden Fajarullah (Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-LMND) pada hari Jumat, 12 Feb 2016 - 14:08:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Dimana Tanggung Jawab Pemerintah Banten Kepada Pekerja?

7937990675c05b8a9460aed1fb85d954505df8172d.jpg
Demontrasi Buruh di Bundaran Hotel Indonesia (Sumber foto : Indra Kesuma/Teropong Senayan)

Pemberitaan tentang laporan pailit dari perusahaan Nikomas yang terletak di Kabupaten Serang, Banten yang disebarluaskan oleh Mashuri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten adalah upaya Pemerintah memberikan rasa ketakutan kepada masyarakat khususnya pekerja yang terancam PHK.

Hal ini dikarenakan dari adanya pendapat yang dikeluarkan oleh Mashuri mengenai pernyataan Pemprov Banten tidak bisa menolong mempekerjakan kembali. Pemerintah hanya mampu menyebarluaskan informasi kebutuhan tenaga kerja di perusahaan-perusahan, selain itu, korban PHK akan diajak untuk transmigrasi, (Radar Banten, 9 Februari 2016)

Hal ini adalah keliru, dan Mashuri rupanya lupa bahwa dia adalah perwakilan pemerintah yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap rakyatnya. Seharusnya Mashuri sebagai kepala dinas memiliki solusi lain daripada apa yang dinyatakannya. Pemerintah jangan malas untuk memberikan solusi yang solutif dari situasi seperti ini apalagi ribuan orang akan menanggung PHK.

Bagaimana para pekerja ingin bekerja sesuai dengan jargon kerja, kerja, kerja, bilamana pekerja dihadapkan dengan solusi pemerintah yang demikian ditengah situasi investasi menarik diri dari Indonesia dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan serta jaminan pekerjaan bagi masyarakat.

Seharusnya pemerintah mampu untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja, dengan mendirikan industri nasional serta penjaminan pasar dalam maupun luar negeri untuk para pengusaha dalam negeri sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mampu mandiri tanpa mengandalkan investasi.(*)

TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...