Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Sabtu, 13 Feb 2016 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Beda Guru Honorer dan Freeport

65d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/Teropong Senayan)

Untuk PT Freeport Indonesia, pemerintah merasa tidak salah menabrak UU Minerba. Bahkan perusahaan asal Amerika ini paling tidak sudah tika kali diberi ijin mengekspor konsentrat meski pemerintah mengetahui dan mengakui bertentangan dengan UU Minerba.

Mari kita tengok pemandangan di depan Istana Negara, dua hari lalu. Ribuan guru honorer dari pelosok negeri teriak sampai serak menagih janji minta diangkat menjadi Pegawai Negeri (PNS). Meski sudah ada seorang yang meninggal dunia, pemerintah tak menggubris.

Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tegas menyatakan tak ada celah dalam UU untuk memenuhi tuntutan para guru honorer. Artinya, menurut dia, pemerintah takut menabrak UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk guru honorer.

Ini berarti, meski berjuang hingga meninggal dunia, para guru honorer itu tak ditolong pemerintah. Sia-sialah pengorbanan ibu guru honorer asal Magelang yang dalam keadaan sedang mengandung, dia rela membantu pemberangkatan rekan-rekannya menuju Jakarta untuk memperjuangkan nasibnya.

Betapa diskriminasinya pemerintahan yang dipilih oleh rakyat ini. Untuk perusahaan asing yang mengeruk bahan tambang emas, tembaga dan bijih meneral lainnya dibela-belain berani menabrak UU. Namun untuk para guru honorer yang ingin mendidik anak bangsa, pemerintah memilih tutup mata.

Jika ini yang terjadi maka patut mempertanyakan sebenarnya pemerintahan siapakah yang sedang berkuasa ini? Mengapa untuk perusahaan asing seperti Freeport, pemerintah dengan gagah berani menabrak UU. Namun untuk guru honorer memilih tutup mata dan tak mempedulikan nasibnya? (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...