
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, putusan majelis hakim atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa di intervensi oleh siapapun.
Termasuk, tegas dia, Mahkamah Agung sekalipun. Ini mengingat, majelis hakim dalam setiap persidangan selalu bersifat mandiri ketika mengambil keputusan vonis kepada seorang terdakwa.
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri. Tinggal sekarang ada gak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Di sisi lain, Trimoelja optimis majelis hakim bisa bekerja objektif dengan melihat fakta hukum dan alat bukti yang ada. Meski dalam perjalanan sidang, majelis hakim kerap di intervensi oleh beberapa saksi.
"Jadi begini kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan. Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," tukasnya.
Diketahui, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Jaksa pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. (icl)