JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan semua pihak, termasuk Istana tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara dan ditahan.
"Kalau sudah proses pengadilan, maka proses pengadilan itu harus bebas intervensi politik. Termasuk Istana harus independen melihat proses ini," kata Fahri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Untuk itu, politikus PKS ini menyatakan, jika keputusan hukum sudah ditetapkan, maka semua pihak harus menghormati, lantaran sudah masuk ranah yudikatif.
"Dan sikap kita terhadap pengadilan itu adalah menerimanya. Sementara pihak dalam hal ini terdakwa (Ahok) dia punya hak banding," ucapnya.(yn)