JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Amien Rais dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes).
Bila pun sebagai fakta hukum di persidangan, tegas Muslim, apakah KPK bisa menjelaskan dengan yakin bahwa aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation adalah korupsi alat kesehatan.
"Saya pertanyakan SOP metode penyidikan dan penuntutan di KPK apakah sudah sesuai dengan KUHAP. Bagaimana jika kemudian aliran dana itu tidak terbukti sebagai uang hasil korupsi tapi nama baik Pak Amien sudah terlanjur ternoda?," kata Muslim kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
"Apalagi penyebutan nama Pak Amien dalam surat dakwaan jaksa tidak menggunakan inisial sebagai asas praduga tak bersalah tapi langsung dengan jelas nama Amien Rais," tambahnya.
Untuk itu, politisi PAN ini meminta KPK bisa bekerja lebih bijak dalam mengungkap sebuah kasus. Sebab, dampak KPK menyebut Amien Rais dalam persidangan sangat tidak arif, lantaran tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tau, siapa saja yang terkait dengan kasus yang ditangani KPK, pasti dihakimi publik dengan komentar tajam. Yang anehnya, tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan dan diperiksa tapi disebut namanya dalam surat tuntutan," paparnya. (icl)