JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung) memutuskan mendukung kemenangan Romahurmuziy (Romi) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang kepengurusan PPP. Haji Lulung menghormati putusan MA karena tak ingin melihat PPP kedodoran karena terus menerus berkonflik.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Rommy) resmi ditetapkan sebagai PPP yang sah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan ini secara otomatis menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/201 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz.
Menanggapi hal tersebut, Haji Lulung mengaku, menghargai dan menghormati putusan MA.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentu saya menghargai dan menghormati putusan PK MA, sebagaimana saya menghormati putusan MA nomor 601 yang saat itu memenangkan Pak DF (Djan Faridz). Jadi, sejak awal saya memang hanya patuh pada ketetapan hukum, ini kan negara hukum," kata Haji Lulung saat dikonfirmasi TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Menurutnya, dengan putusan ini sekaligus menyudahi konflik atau dualisme di internal Partai Ka'bah yang berlangsung selama lebih dari 2,5 tahun. Sebab, kata Wakil Ketua DPRD DKI ini, jika tidak segera disudahi konflik berkepanjangan hanya akan membuat partainya kedodoran dalam mempersiapkan mesin partai baik dalam menghadapi Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang.
"Dengan putusan ini, saya mengajak seluruh kader PPP merajut dan bersatu kembali, khususnya kepada loyalis Pak Djan Faridz terkait dualisme di tubuh PPP. Mari semua pihak bersatu dan melakukan penguatan organisasi partai. Tanpa soliditas PPP akan kedodoran menghadapi Pileg dan Pilpres 2019," jelas Haji Lulung.
Tak hanya kedodoran, sambung dia, PPP sebagai parpol berasaskan Islam selama ini begitu dirindukan umat.
"Sekali lagi, penguatan konsolidasi partai harus segera dilakukan. Merecovery luka politik yang pernah terjadi mutlak diperlukan. Ingat, umat butuh kita," ujarnya.
Bulan Suci Ramadhan, tambah Haji Lulung, jua harus dijadikan momentum bagi semua elite PPP dengan memulai berpikir rekonsiliatif dan bahu membahu membesarkan partai berslogan Rumah Besar Umat Islam tersebut.
"Tugas senior dan pimpinan partai merajut kembali, ukhuwah kepartaian harus dilakukan. Semua potensi kader harus ikut digerakkan. Partai dipusat daerah dan seluruh Indonesia, semua potensi harus dimaksimakan," ungkapnya.
"Jadi, mulai saat ini tidak ada lagi dualisme PPP. Semua kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai. Saya yakin, insyaallah jika keluarga besar PPP melakukan konsolidasi dengan baik, kemenangan di Pileg 2019 akan kita raih," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan dikabulkannya gugatan PK MA ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.
Kasus bermula dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy atau Rommy.
Kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.
Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romi mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesaiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis seperti dikutip dari website MA.(plt)