JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 400 narapidana kasus korupsi di seluruh daerah mendapatkan remisi pada HUT-RI ke-72 ini dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun rupanya diantara 400 orang yang mendapatkan remisi itu, ada 14 narapidana yang ditolak.
Kepala Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, nyatidak diberikan remisi terhadap 14 narapidana kasus korupsi itu, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya.
"Karena 14 orang itu ditolak kemungkinan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus, dan tidak menjadi justicce collaborator," ungkap Fitriadi di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8).
Terkait pemberian remisi, mekanisme naya adalah masing-masing Lapas di seluruh Indonesia menyetorkan nama-nama terpidana kasus korupsi ke Kemenkumham.
Setelah itu Kemenkumham kemudian berkirim surat ke KPK untuk berkonsultasi apakah nama-nama terpidana kasus korupsi tersebut layak diberikan remisi. Apabila tidak layak diberikan remisi pada akhirnya Kemenkumham akan mengikuti usulan dari lembaga antirasuah itu.
"Jadi kalau ditolak ya sudah Kemenkumham ikuti, mungkin KPK punya pertimbangan lainnya," katanya.
Berikut ini nama-nama narapidana kasus korupsi yang pengajuan remisinya ditolak ke Kemenkumham:
1.Chairun Nisa
2.Sherny Kojongian
3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
4.Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana
5.Mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh
6. Anggoro Widjojo
7.Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini
8.Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq
9.Mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo
10. Ahmad Fathanah,
11.Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
12. Mantan Ketua PPP Suryadharma Ali
13. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
14. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.