Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 31 Okt 2017 - 20:25:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahsyat! Pajak Alexis Capai Rp 33 Miliar/Tahun

608478682676.jpg
Hotel Alexis (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemprov DKI dinilai diskriminasi. Pasalnya keputusan untuk tidak meneruskan izin atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis, dinilai tidak memecahkan masalah prostitusi di Ibu kota. Apalagi, tempat maksiat serupa seperti Alexis sangat banyak di Jakarta.

Melalui surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), PT Grand Ancol Hotel terkait mengajukan TDUP hotel bintang melalui aplikasi online ke DMPTSP DKI dengan no registrasi 60U0HG dan griya pijat dengan no registrasi Z35DNU.

Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari mengingatkan, Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak bisa semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan tersebut.

"Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengerluarkan izin usaha," kata Ruslan di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pasal 99 ada beberapa syarat untuk menutup tempat hiburan malam. Masih pasal yang sama, huruf (a) teguran tertulis.

‎"Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya, belum ada," tegas dia.

Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, Usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma. "Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata?. Kan tidak," ujarnya.

Menurut dia, redaksional BTPS tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media masaa. "Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya.

Jika keputusan ini diambil atas dasar politis tidak benar, karena kata dia, ada ribuan tempat seperti Alexis di Ibu Kota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. "Penutupan ini hanya keputusan politis Gubernur," terang dia.

Anies-Sandi, kata dia, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan oleh Alexsis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya. "Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai 2,7 miliar. Alexis ini taat bayar pajak lho," tandasnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement