Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 07 Mei 2019 - 17:40:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Praperadilan Rommy, Menteri Agama Lukman Disebut Kecipratan Rp 10 Juta

tscom_news_photo_1557225607.jpg
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK mengungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddinikut kecipratanmenerima uang Rp 10 juta terkait kasus suap seleks8 jabatan di Kemenag dengan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy(Rommy), Selasa (7/5/2019).

Skandal ini diungkap KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Rommy terkait penetapan status tersangkanya.

KPK mengungkapkan soal bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana penerimaan suap oleh Rommy dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima Rommy terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Awalnya Muafaq diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris meminta bantuan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag mengawal pencalonan Muafaq.

Di sisi lain, Muafaq turut meminta bantuan Rommy melalui saudara sepupunya bernama Abdul Wahab.

Haris pun mencalonkan diri sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tetapi terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Dari situlah, Haris melalui Gugus berbicara pada Menag.

Singkat cerita Haris juga meminta bantuan Rommy. Pada akhirnya Haris lulus seleksi administrasi. Haris kemudian memberikan Rp 250 juta ke Rommy hingga Haris lulus ke tahap akhir dan terpilih. KPK pun menyebut Lukman menerima uang Rp 10 juta dari Haris.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama. Selanjutnya Haris Hasanudin mengirim pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan "Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur"," ungkap tim biro hukum KPK.

Setelahnya, Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucapnya. (Alf)

tag: #lukmanhakim  #kementerian-agama  #kpk  #romi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement