JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani buka-bukaan soal alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin.
"Bukannya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus didukung dua alat bukti? Tunjukkan dong, kenapa KPK tidak bersedia," kata Margarito saat berbincang dengan TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (15/05/2015).
Oleh karenanya, Margarito menyayangkan sikap KPK yang tidak bersedia menunjukkan dua alat bukti yang dimiliki. Sebab, menurutnya keterangan saksi dalam sidang praperadilan harus ditunjang dengan sejumlah dokumen asli.
"Sementara KPK malah menolak membeberkan karena alasan hal itu sudah masuk ke substansi perkara," ungkapnya.
"Tidak diperdebatkan soal materi di situ. Dua alat bukti kita tidak menguji keterangan saksi," kata Margarito menambahkan.
Lebih jauh Margarito menjelaskan, jika KPK bersedia menunjukkan dua alat bukti tersebut di sidang praperadilan, publik tidak akan meragukan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan membeberkan dua alat bukti yang dimiliki karena menurutnya alat bukti hanya boleh ditunjukkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). KPK berdalih, jika dibeberkan dalam forum lain selain dalam sidang tipikor, dikhawatirkan alat bukti tersebut akan dikaburkan atau dihilangkan oleh saksi maupun tersangka.
Namun, Margarito menepis anggapan tersebut.
"Tidak. Dari mana itu? Jangan-jangan mereka (KPK) memang enggak punya bukti sama sekali, makanya dicari dalih seperti itu," sindirnya. (iy)