Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 01 Agu 2019 - 11:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Heli AW-101, KPK Tunggu Hasil Audit BPK

tscom_news_photo_1564637622.jpg
KPK beserta POM TNI melakukan cek fisik helikopter AW-101 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPKmemastikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta-Wesrland (AW)-101jalan terus.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,saat ini pihaknya masih menunggu audit kerugian negara kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tentu kita sudah menetapkan tersangka ya nggak mungkin kita SP3-kan, karena kita tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3 atau menghentikan suatu perkara. Sejauh mana perkembangan penanganan helikopter ini, kita masih menunggu hasil audit BPK," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Alexander menyebut, BPK juga bakal berkoordinasi dengan TNI AU terkait dokumen untuk perhitungan kerugian negara.

Dia jugamenyebut kasus ini akan segera masuk tahap penuntutan jika hasil audit kerugian negara sudah diterima.

"Kalau audit BPK sudah ada kita akan segera limpahkan (ke tahap penuntutan), karena untuk proses pemeriksaan saksi saya kira sudah selesai dan tinggal audit BPK. Kita harapkan tidak lama mudah-mudahan segera selesai dan tidak membebani pimpinan berikutnya. Harapannya kan seperti itu," jelas dia seperti dikutip detik.

Dia juga mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan pihak TNI AU soal kasus ini. Menurut Alexander, heli AW-101 tersebut juga tak digunakan oleh pihak TNI sehingga bisa saja menambah kerugian jika kasus ini belum juga dituntaskan.

"Saya lihat helikopter itu sampai sekarang belum bisa dipakai dari pihak TNI AU juga nggak berani menggunakan helikopter itu. Jadi masih ada garis polisi line gitu lah. Sayang sekali, pilot yang sudah dilatih juga nggak bisa menggunakan, jangan-jangan SIM-nya untuk helikopter itu nggak berlaku lagi. Jadi kerugian-kerugian kalau penanganan perkara berlarut akan semakin besar," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI.

Dari pihak sipil, KPK menetapkan Dirut PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (Alf)

tag: #ketua-kpk  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement