JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Juru bicara Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua, Surya Anta Ginting,ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora, dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka, pada 28 Agustus 2019.
Tigor Hutapea, advokat dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi membenarkan adanya kabar penangkapan Surya Anta. Tigor mendampingi Surya Anta serta tujuh orang lain yang ditangkap karena tuduhan makar.
"Surya Anta ditangkap oleh dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, pada Minggu, (01/9/2019).
Dikatakan Tigor, selain Surya Anta, beberapa orang lainnya juga ditangkap, yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana lokbere, Norince Kogoya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106, 110 dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tigor menuturkan, bahwa penangkapan Surya Anta merupakan yang keempat. "Peristiwa pertama adalah penangkapan dua orang mahasiswa Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok," tuturnya.
Sementara penangkapan kedua, Tigor kembali menerangkan, dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 31 Agustus 2019. Penangkapan ketiga disebut dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri terhadap tiga perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Nduga di Jakarta.
"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta," ungkap Tigor atas nama koalisi.