Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 08 Sep 2019 - 11:38:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendikbud Diminta Perkuat Pendidikan Karakter

tscom_news_photo_1567910391.jpeg
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi X DPR RI menekankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperkuat pendidikan karakter dan menumbuhkan rasa nasionalisme bagi peserta didik dan masyarakat secara umum dengan menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan di daerah.

"Untuk itu kebijakan dan progam strategis harus didasarkan kajian yang komprehesif dengan memperhatikan kondisi dan dimaika masyarakat daerah," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Terhadap pagu anggaran Kemendibud RI pada RAPBN 2020 sebesar Rp 35,7 triliun, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud melakukan koordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), sehingga melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan pendidik.

Lebih lanjut, Sutan juga mengungkapkan pihaknya sepakat melakukan monitoring dan evaluasi bersama terhadap program prioritas nasional.

"Namun kami juga meminta untuk dibuat suatu kegiatan diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan tema Grand Design Pendidikan Dasar dan Menengah serta menyampaikan data terkait perkembangan rekutmen guru honorer K2, yang diterima sebagai CPNS dan PPPK," jelasnya.

Terakhir, legislator F-Gerindra itu menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto PP No 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sutan juga mengingatkan, pada pembahasan RAPBN TA 2020 ke depan, Kemendikbud agar menyajikan data, alokasi anggaran dan sasaran.

Diantaranya, pendidikan inklusi, penguatan literasi, penguatan lembaga sosialisasi, dan implementasi peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

tag: #kemendikbud  #komisi-x  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement