JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah saat digugat praperadilan oleh para tersangkanya. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan yang diajukan tersangka Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak.
Hakim tunggal PN Jaksel Haswandi menolak seluruh eksepsi termohon KPK dan menerima sebagian tuntutan pemohon mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Sebelumnya, KPK juga kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, dan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Namun, KPK juga beberapa kali menang dalam gugatan praperadilan kasus korupsi. Di antaranya melawan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu jam hari ini, Selasa (26/5/2015) itu, Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK maupun penggeledahan penyidik KPK di rumah Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu tidak sah. Karenanya, hakim pun memerintahkan agar penyidikan tidak dilanjutkan. Demikian pula, penyetapan Hadi sebagai tersangka juga tidak sah.
Saat tahu permohonannya diterima, Hadi Poernomo yang kemarin mengenakan baju batik warna coklat itu spontan mengenakan kopiah hitamnya. Hanya saja tak banyak ekspresi dari raut mukanya.
Namun, begitu sidang ditutup, Hadi langsung menyalami beberapa koleganya. Saat dicegat wartawan, Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu spontan mengucapkan alhamdulilah hingga tiga kali. "Ini suatu proses hukum sejak 21 April 2014. Ini proses hukum yang berlaku. Tak ada yang menang dan kalah, tapi yang menang adalah peradilan," tuturnya sesaat sebelum memasuki mobilnya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak. Dia diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaranrupiah karena mengabulkan permohonan keberatan atas pajak dari kredit bermasalah (non performance loan -NPL) yang diajukan BCA senilai Rp 5,7 triliun. (b)