JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Upaya untuk mencegah penularan COVID-19 terus dilakukan pemerintah. Termasuk dalam urusan pengiriman buruh migran. Nah untuk sementara buruh mingran tak akan dikirim pemerintah ke sejumlah negara terdampak corona.
Ada pun beberapa negara yang terdampak corona, seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan sebagainya.
Keputusan itu dituangkan lewat rapat antar kementerian, Selasa lalu (17/3/2020). Yaitu: Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Mereka menggelar rapat untuk menyikapi pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengumumkan bahwa wabah COVID-19 sebagai pandemi.
"Berdasarkan hasil rapatvideo conferenceSelasa, 17/3/2020, pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona. Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," ujar Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono, dalam keterangan resminya, Rabu, (18/3/2020).
Teguh menyadari bahwa keputusan itu akan membawa dampak pada pekerja migran, tetapi ia mengingatkan agar penghentian sementara ini dianggap sebagai perlindungan terhadap pekerja migran.