Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 21 Mar 2020 - 11:21:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Usulan Penundaan Pilkada, PKS Ajak Semua Pihak Pertimbangkan Temuan ITB Soal Puncak Corona

tscom_news_photo_1584764482.jpg
Mardani Ali Sera Politikus PKS (Sumber foto : Alfin pulungan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Di tengah bencana pandemi corona (Covid-19), membuat beberapa agenda besar di Indonesia berpotensi terganggu. Salah satunya adalah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan September mendatang.

Beragam usulan pun muncul seperti meminta pemerintah mengeluarkan Perpu bahkan revisi Undang-Undang Pilkada akibat situasi darurat wabah corona. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda pendapat menanggapi usulan ini. Sebagian fraksi lebih memilih agar pemerintah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menunda pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Fraksi Gerindra misalnya, sudah mempertimbangkan pembahasan rencana revisi Undang-Undang Pilkada. Usulan tersebut nantinya bakal dibahas di internal Komisi II yang membidangi urusan pemilihan umum. Pun juga sama halnya dengan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang penundaan pelaksaan pilkada serentak tahun ini.

Untuk hal ini, fraksi Golkar berpendapat lain. Partai ini tidak mau terburu-buru memutuskan penundaan pelaksanaan pilkada karena tahapan pemilihan saat ini berjalan sesuai dengan jadwal. Senada pula dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang memandang bahwa penundaan pilkada belum diperlukan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki suara yang agak berbeda menyikapi hal ini. Jika sebagian fraksi mengusulkan dan menolak penundaan Pilkada tersebut, PKS lebih bersikap di tengah-tengah. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berpendapat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 perlu mempertimbangkan hasil temuan peneliti di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengungkapkan prediksi awal, akhir, serta puncak suatu wabah penyakit.

"Ada satu riset menarik mengenai Covid-19 yang dirilis para pakar pemodelan matematika dan simulasi ITB. Riset ini merupakan pengembangan dari model logistik “Richard’s Curve”. Model ini memiliki hasil yang baik dalam menentukan awal, puncak, dan akhir dari wabah SARS yang merebak di Hongkong (2003)," kata Mardani kepada TeropongSenayan, Jumat (20/3/2020).

Mengutip hasil temuan ITB tersebut, Mardani menjelaskan, simulasi profil epidemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan, awal Maret merupakan fase mulainya epidemi. Puncak epidemi itu sendiri ada di akhir Maret. Sedangkan akhir epidemi jatuh pada pertengahan April.

"Riset ini penting untuk dijadikan rujukan dalam memutuskan pelaksanaan Pilkada 2020. Mengingat tahapan pilkada sudah memasuki fase pengumuman PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) terpilih dan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Untuk pelantikan PPS, KPU perlu menyiapkan teknis lain karena kita sedang menerapkan social distancing," papar Mardani.

Teori yang dipakai para peneliti di ITB, kata Mardani, dapat menjadi tambahan pertimbangan bagi penyelenggara Pilkada guna memastikan keputusan. Meski Pilkada akan dihelat lebih dari lima bulan mendatang, namun proses awal Pilkada sudah berjalan dari sekarang.

Artinya, persiapan Pilkada yang membutuhkan perkumpulan banyak pihak harus dilakukan di tengah musim corona saat ini, sementara diketahui pemerintah sudah mengupayakan agar tidak terjadi kontak massa dalam jumlah banyak untuk mencegah penularan virus.

"Bagi saya, keselamatan dan kesehatan publik paling utama. Pilkada tidak hanya saat pencoblosan, ada proses yang melibatkan banyak massa sebelum hari H. Setidaknya kita lihat sampai pertengahan April. Jika persiapan dapat dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa dan tidak mengganggu kualitas Pilkada silahkan lanjut. Tapi jika terganggu sebaiknya ditunda," kata Mardani menjelaskan.

Untuk diketahui,Pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun ini digelar di 270 daerah. Pemungutan suara pasangan calon dijadwalkan pada 23 September mendatang. Saat ini ada beberapa tahapan pilkada yang tengah berlangsung, antara lain pembentukan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa serta verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu mengatakan penyelenggaraan pilkada tahun ini tidak bisa ditunda. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengenal istilah penundaan. Undang-undang ini hanya mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan di suatu daerah yang terjadi bencana.

"Insya Allah kami di DPR akan segera membahas ini bersama dengan pihak terkait. Sambil tentu kita semua berharap wabah ini segera berakhir dan seluruh aktifitas dapat berjalan seperti sedia kala," pungkas Mardani. (Bng)

tag: #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement