JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo.
"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut, namun Hadi tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/5/2015).
KPK pun berjanji akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan sudah lama dilakukan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.
Diketahui, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, padahal hal itu bertentangan pasal 40 UU No 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.
Namun Ruki belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar," tapi perkara ini tidak pending, perkara jalan terus," tambah Ruki.
Saksi terakhir yang dipanggil dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja pada Jumat (22/5/2015). (iy)