Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 10:21:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Kali KPK Gigit Jari

8GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejak hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2015, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka jadi objek praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru, tidak hanya dari para koruptor tapi juga gugatan praperadilan dari para tersangka KPK.

Jika sebelumnya KPK selalu memenangkan pertarungan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka, namun kini lembaga antirasuah itu sudah mengalami tiga kali kekalahan.

Pertama, KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BG tidak sah.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (13/1/2015) ketika BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kedua, hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Yuningtyas menganggap penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, ada indikasi negara rugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Ketiga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.(yn)

tag: #kpk  #praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement