JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menilai sejak awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak fokus dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Ketidakfokusan pemerintah dalam menghadapi ancaman Covid-19, kata Irwan, terlihat dari kekeliruan pendekatan aturan yang digunakan. Di mana, penanganan virus mematikan ini dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Padahal, Indonesia sudah memiliki yang namanya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang Karantina Wilayah atau dikenal dengan istilah lockdown.
Atas dasar itu, maka wajar bila rakyat menduga jika dari awal pemerintah lebih memperhitungkan dampak ekonomi dibandingkan keselamatan warga negara yang jumlahnya lebih 260 jiwa.
"Jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dan ini yang dihindari pemerintah," kata Irwan saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Padahal, lanjut Anggota Komisi V DPR RI ini pemerintah memang diwajibkan oleh pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat. Nah, pasal tersebut menurut Irwan, seharusnya tidak boleh jadi hambatan bagi pemerintah. Sebab, untuk memenuhinya bisa dilakukan dengan cara merealokasi anggaran.
"Seharusnya sejak awal di Januari-Februari karantina wilayah sudah bisa dilakukan. Daripada seperti sekarang ini korban terus berjatuhan dan penanganan dari pusat sampai daerah sangat buruk koordinasinya," tegas ketua umum Cakra AHY ini.