JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak beropini di media terkait putusan hakim praperadilan yang mencabut status tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Kita harus kembali kepada kosakata yang disampaikan KPK selama ini, bahwa apabila ada ketidakpuasaan pada satu keputusan, maka ada pengujiannya dan proses itu sudah ada dalam peraturan dalam perundang-undangan kita," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Sebaiknya, usul politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, KPK menempuh jalur hukum dan tidak mengomentari putusan hakim di luar pengadilan.
"Jadi tidak boleh beropini. Tempuh hukum supaya ada kepastian bagi masyarakat kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Haswandi memutuskan mencabut status tersangka Hadi Poernomo atas kasus pajak PT Bank Central Asia. Alasan hakim berdasar KUHAP, KPK tidak memiliki wewenang mengangkat penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan.(yn)