Berita
Oleh Aliyudin pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 11:09:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Terhadap Polri

78tscom-bambangwidjojanto-indra-27515.jpg
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendaftarkan kembali gugatan praperadilan terhadap Polri, hari ini, Rabu (27/5/2015).

Upaya Bambang mencari kebenaran dan keadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Nursyahbani Katjasungkana, Nurkholis Hidayat, dan Ikhsan Zikri.

"Ini (gugatan praperadilan) yang kedua kalinya," ujar Nursyahbani Katjasungkana.

Materi gugatan praperadilan kali ini merupakan proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015. Alasannya, penangkapan dan penetapan status tersangka Bambang diduga di luar prosedur.

Gugatan itu kemudian dicabut pada, Rabu (20/5/2015) seiring dengan keluarnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

SK Peradi tersebut menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. (al)

tag: #praperadilan BW  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement