JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendaftarkan kembali gugatan praperadilan terhadap Polri, hari ini, Rabu (27/5/2015).
Upaya Bambang mencari kebenaran dan keadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Nursyahbani Katjasungkana, Nurkholis Hidayat, dan Ikhsan Zikri.
"Ini (gugatan praperadilan) yang kedua kalinya," ujar Nursyahbani Katjasungkana.
Materi gugatan praperadilan kali ini merupakan proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015. Alasannya, penangkapan dan penetapan status tersangka Bambang diduga di luar prosedur.
Gugatan itu kemudian dicabut pada, Rabu (20/5/2015) seiring dengan keluarnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
SK Peradi tersebut menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. (al)