JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Gerindra Iwan Sumule mengatakan pemerintah perlu mengkaji lagi dengan matang Perppu No 1 Tahun 2020. Iwan menyebut Perppu tersebut berpotensi memberi kebal hukum kepada pejabat dan harus ditolak karena membahayakan bagi negara Indonesia.
"Perppu itu akan menentukan Indonesia akan karam atau tidak, dan Perppu Kebal Hukum ini (Perppu No 1/2020) yang mesti ditolak duluan," kata Iwan, melalui pesan singkatnya, Kamis (02/04/2020).
Iwan memaparkan kalau dimata hukum baik pejabat atau masyarakat memiliki kedudukan yang sama sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.
Ia juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut, yang berbau kontroversi karena dapat memberikan kekebalan hukum pada perumus kebijakan serta pelaksanaanya.
"Di atas itu semua, di depan hukum semua orang berkedudukan sama, dan itulah pesan tegas UUD 1945. Jadi saya kira DPR harus tetap kritis terhadap Pasal 27 ini," paparnya.
Ketua Majelis ProDem tersebut juga menyebutkan kalau Perppu tersebut berpotensi malah menolong orang yang salah urus ekonomi.
Permasalahan di masyarakat hari ini adalah tentang Virus corona, dan bila Perppu tersebut diberlakukan justrutidak akan menolong masyarakat dari wabah virus.
"Perppu itu bukannya nolong rakyat dan cegah virus....eeh, malah nolong orang yang salah urus ekonomi," pungkasnya.