JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keadaan darurat wabah korona membuat sejumlah agenda besar negara tertunda. Korona tak hanya membuat masyarakat demam, tetapi ekonomi dan regulasi juga turut demam akibat dampak buruk yang dihasilkan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ditangani Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), misalnya, banyak mendapat desakan untuk ditunda karena keadaan yang lebih penting saat ini adalah menyelesaikan biang kerok dari segala kerugian yang mendera negeri.
Pimpinan DPR dalam hal ini, mengungkapkan bahwa Omnibus Law tetap akan berjalan untuk dibahas meski penanganan korona lah yang harus terlebih dahulu diutamakan. Artinya, tidak ada penundaan jadwal pembahasan RUU di DPR. Hal itu menunjukkan bahwa Korona dan Omnibus Law akan berjalan beriringan di musim pandemi ini.
Menanggapi polemik antara korona dan Omnibus Law,Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR meminta pemerintah termasuk fraksi lain di DPR untuk lebihmemprioritaskan penanganan wabah korona atau Covid-19. Wakil ketua fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan penyebaranvirus Covid-19 harus dihadapi dengan sungguh-sungguh.
Pasalnya, sampai saat ini penyebaran virus ini belum bisa dihentikan, bahkan sebaliknya, penyebarannya cenderung merangkak naik.
“Dalam rapat kerja gabungan secara virtual tadi malam, Ketua Gugus Tugas kembali memaparkan prediksi yang disampaikan BIN. Di situ disebutkan bahwa pada akhir April diperkirakan ada 27.307 kasus. Dan puncaknya, pada akhir Juli terdapat 106.287 kasus,” kata Saleh kepada TeropongSenayan, Jumat (3/4/2020).
“Kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal itu. Ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi. Menangani ini tidak bisa setengah-setengah," lanjut Saleh.
Dalam konteks itu, Saleh menuturkan, fraksi PAN menginginkan agar DPR fokus membantu pemerintah menangani virus korona. Ada banyak yang bisa dilakukan, di antaranya fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi.
Termasuk saat ini mempercepat pembahasan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saleh mengatakan, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi sulit saat ini.
“Sekarang tinggal menentukan skala prioritas saja. Apakah penanganan Covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Silahkan masing-masing fraksi memutuskan. Kami tidak mau intervensi sikap dan pandangan fraksi lain," ujarnya. (Allan)