Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 08:49:43 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Mendesak Dibahas

tscom_news_photo_1586223788.jpg
Ilustrasi tolak Omnibus Law (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terlihat DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibahas ditengah wabah korona atau Covid-19. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas draf RUU inisiatif pemerintah ini.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak mendesak untuk dibahas dalam waktu dekat disaat virus korona mewabah di tanah air. Meskipun Presiden Jokowi sudah menyerahkan draft dan naskah akademiknya ke DPR.

"Menurut saya pembentukan Panja Omnibus Law pada saat ini kurang tepat. Tidak ada urgensi yang mendesak," ujar Suparji Achmad saat dihubungi, Senin (6/4/2020).


Teropong juga:

> DPR Mulai Bahas Omnibus Law, Irwan: Wabah Corona Jangan Dimanfaatkan


Lebih lanjut Suparji menyatakan seharusnya semua komponen bangsa berfikir secara komprehensif untuk segera menyelesaikan Covid-19. Anggota DPR juga hendaknya mengerti penderitaan rakyat dan melaksanakan amanat rakyat. Tentunya hal ini menyakiti hati rakyat yang saat ini diharapkan berdiam di rumah.

"Sedangkan para wakilnya membahas suatu RUU yang masih kontroversi dan diduga memberi karpet merah pada investor," kata dia.

Ahli hukum pidana juga menilai saat ini rakyat menderita tidak bisa kerja sebagaimana mestinya atau menjalani hidup tidak normal. Banyak yang mengalami PHK, beribadah dibatasi, mudik dilarang.

Suparji mencontohkan 16 ribu warga DKI Jakarta di PHK. Menurutnya, masalah seperti ini yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. "Selesaikan masalah korona, tunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Bukan malah bahas Omnibus Law," sesalnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin mengatakan selama RUU ini melindung hak-hak rakyat maka perlu segera dibahas.


Teropong juga:

>PAN Minta Penanganan Virus Corona Lebih Utama, Dibandingkan Omnibus Law


Namun, tambah dia, masalahnya hingga kini ia belum menerima draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, hal tersebut masih berada di pimpinan DPR.

"Saya belum bisa berkomentar banyak, karena masalahnya saya belum melihat draft RUU nya," ujar dia.

tag: #omnibus-law  #corona  #komisi-iii  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement