Oleh windarto pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 11:23:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen Demokrat Imbau Aparat Tak Bertindak Sewenang-wenang di Masa Pandemi Covid-19

tscom_news_photo_1586233395.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengingatkan aparat keamanan agar tidak bertindak sewenang-wenang di tengah kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 ini.

Hal ini diungkapkan Hinca Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu menyikapi 18 orang warga yang ditangkap Tim Gabungan TNI-POLRI pada Jumat (3/04/2020l malam karena diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 218 KUHP.

"Ditengah menghadapi pandemi aparat perlu kebijakan matang yang teruji, bukan bertindak sewenang-wenang dan malah menambah penghuni jeruji," cuit Hinca di akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan yang dikutip, Selasa (7/04/2020).

Menurut dia, tindakan ini sangatlah tidak tepat dan tidak berdasar. Pasalnya, hal ini menjadi ironi karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan, kata Hinca, belum secara tegas mengatur status wilayah daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"PP No. 21 Tahun 2020, serta Permenkes No. 9 Tahun 2020 sama sekali tidak tegas menetapkan wilayah atau daerah tertentu yang dikenai status PSBB," ujarnya.

Hinca menjelaskan, semua peraturan tersebut hanya sebatas pedoman penanganan Covid-19 dan Koordinasi antara pusat dan daerah. Untuk itu, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 belum bisa berlaku karena belum adanya kejelasan status. Sehingga penangkapan menjadi tidak sah di mata hukum.

"Ingat Asas Hukum Pidana yang paling mendasar. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Tidak ada Tindak Pidana tanpa peraturan yang mendahuluinya," tandasnya.

Seperti diketahui, Jumat (3/04/2020) malam tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat. Kini 18 orang tersebut telah dijadikan tersangka karena diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement