Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 10 Apr 2020 - 08:21:48 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Gugat Perrpu Penanganan Korona ke MK, Dinilai Ada Pasal 'Superbody'

tscom_news_photo_1586481297.jpg
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan wabah korona di Indonesia yang sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo.

Bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, MAKI telah mengajukan permohonan uji materi atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4) kemarin. Dalam permohonannya, MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.


TEROPONG JUGA:

> Pertanyaan Mendasar Dibalik Munculmya Perppu Nomor 1 Tahun 2020

> Politisi Gerindra Sebut Perppu No 1 Tahun 2020 Justru untuk Lindungi Orang Yang Salah Urus Ekonomi

> Benarkah Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 Timbulkan Celah Bagi Koruptor? Ini Penjelasan DPR dan Indef


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, alasan permohonan uji materi pada Perppu yang menjadi akses dana senilai Rp405,1 triliun adalah untuk mengatasi dampak Covid-19 ini. Pasal 27 disebut superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945 dan dikatakan bila dibandingkan presiden saja tidak kebal hukum.

"Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2020)

Selain itu, MAKI juga menyoroti dalil "iktikad baik" pada pasal 27 yang dikatakan mesti diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Istilah itu dinilai subjektif pada penilaian penyelenggara pemerintahan.

"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," pungkas Boyamin.

tag: #corona  #maki  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement