Oleh Rihad Wiranto pada hari Jumat, 10 Apr 2020 - 13:01:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Aturan Roda Dua, Ojol Hanya Bawa Barang, Motor Pribadi Boleh Boncengan

tscom_news_photo_1586498494.jpg
Para ojol motor (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan tentang sepeda motor ternyata berbeda antara motor untuk ojek online dengan motor pribadi. Dalam Pasal 18 ayat 5 Pergub PSBB di Jakarta, pemotor pribadi tidak dilarang boncengan. Tapi pemotor harus menggunakan masker dan sarung tangan. Motor yang selesai digunakan harus disemprot dengan disinfektan. Pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 18 ayat (5) menyatakan pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Ketentuan ini dengan motor untuk ojek online alias ojol. Dalam Pergub ojol tidak diizinkan membawa penumpang. Pasal 18 ayat(6) menyatakan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Keputusan ini berdampak dengan driver ojek. Asosiasi ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengungkap ada 4 juta driver ojol yang tersebar di seluruh Indonesia.

Data tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Menurut penjelasannya, seperempat dari jumlah ojol tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB," kata Nila seperti dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek maupun Grab Indonesia. "Kami (ojek online) kecewa berat, " kata Igun.

Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.

tag: #psbb  #corona  #ojol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement