JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebuah video CCTV mendadak viral yang menggambarkan pasien menampar perawat. Kejadiannya terjadi di klinik di Semarang, Jawa Tengah. Dalam video terlihat seorang pasien berdiri di hadapan seorang perawat. pria itu tampak berdebat dengan petugas klinik. Diduga pasien pria tersebut tidak terima saat diingatkan untuk memakai masker.Hal itu terlihat dari keterangan unggahan pada video viral tersebut.
Di klinik itu, tampak semua orang mengenakan masker. Hanya pria tersebut yang tidak mengenakan, sehingga seorang petugas menegurnya. Namun, pria itu tiba-tiba menampar perempuan yang ada di depannya. Dari hasil rekaman CCTV diketahui kejadian itu terjadi pada Kamis (9/4), sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban penamparan telah melaporkan pelaku ke polisi. Sementara kronologi yang tertulis di surat laporan disebutkan bahwa pelaku tidak mengenakan masker saat berobat. Petugas pun kemudian mengingatkannya, Hanya saja, pelaku justru marah-marah hingga menampar perawat. "Terlapor pada saat berobat tidak pakai masker. Diperingatkan supaya pakai masker, tetapi marah, memaki-maki, mengancam dan menampar korban/pelapor," tulis dalam surat laporan.
Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Pria itu mengaku berprofesi sebagai satpam. Ia datang berobat tapi tidak memakai masker. Tentu saja ia ditegur. Seperti dikatakan Gubernur Jawa Tengah, semua warga harus memakai masker kalau di luar rumah. Sang satpam malah marah dan menampar petugas perempuan tadi.
Usai mendapatkan laporan, polisi memanggil sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
HM, nama perempuan yang ditampar, telah dimintai keterangan atas kasus pemukulan yang menimpanya. Polisi juga menunggu hasil visum korban sebagai bukti. Terlapor akan dipanggil secepatnya setelah keterangan saksi mencukupi. ""Hukumannya bisa pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara,"" jelas Iptu Budi.