JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI, Irwan, menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur pengendalian transportasi dimusim wabah korona tak diperlukan. Pasalnya, peraturan tersebut telah bertabrakan dengan regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini tengah berjalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Irwan menuturkan, PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Regulasi ini telah mengatur bahwa pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kehadiran Permenhub yang baru diterbitkan dan diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan hanya akan menciptakan aturan yang tumpang tindih.
"Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan Menteri Kesehatan," kata Irwan saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).
TEROPONG JUGA:
> Pemerintah Keluarkan Peraturan Transportasi di Musim Wabah, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang
> Kemenhub Tetapkan Ojol Boleh Angkut Penumpang, Inilah Persyaratannya
> Begini Aturan Roda Dua, Ojol Hanya Bawa Barang, Motor Pribadi Boleh Boncengan
Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi untuk tiga aspek besar, salah satunya adalah pengendalian transportasi di wilayah buang berstatus PSBB. Menurut Irwan, peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih dahulu mengatur PSBB sudah memasukkan aturan mengenai pengendalian transportasi, termasuk ojek online (ojol). Kalau pun ingin ditambahkan aturan, maka lebih pantas membuat aturanyang setingkat dibawah Permenkes tersebut.
"Jikapun Kementerian Perhubungan mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah, termasuk Jabodetabek," ujarnya.
Politikus Demokrat ini juga menilai isi Permenhub tersebut tidak menunjukkan aturan yang tegas untuk membatasi pembatasan sosial berskala besar demi menunjang pencegahan virus. Justru, kata Irwan, peraturan tersebut lebih terlihat bagaimana Kemenhub ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
"Bisa saja antar peraturan menteri itu tidak senafas dalam tafsiran dan terapannya. Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yg melakukan PSBB," ujar legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini.
"Contohnya adalah, Permenhub ini mementahkan Permenkes No 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang," sambungnya menandaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, peraturan tersebut mengatur tiga aspek utama, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita dalam keterangan tertulisnya hari ini (12/4).