Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 14 Apr 2020 - 16:00:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Baleg Ini Tegaskan Omnibus Law Terlalu Berbahaya Jika Dibahas Tergesa-gesa

tscom_news_photo_1586857971.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja tidak akan dibahas secara terburu-buru. Apalagi dibahas dalam waktu seratus hari, tidak masuk akal.

"Omnibus Law tidak akan dibahas secara tergesa gesa," ungkap Politikus PDI-P itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/04/2020).

Pasalnya, lanjut dia, untuk membahas Omnibus Law Cipker tersebut harus mampu menghasilkan daya dobrak dan daya gerak yang maksimal.

"Untuk menghasilkan daya dobrak dan daya gerak, maka dibutuhkan daya kreatifitas dalam pembahasan . Daya imajinasi dan daya kreatifitas membutuhkan sumber daya energi dan waktu yang tidak mungkin cepat," tegas Anggota Komisi VI DPR itu.

Darmadi mengakui sangat sulit Omnibus Law Cipker bisa diselesaikan dalam target waktu 100 hari.

"Jadi tidak perlu ada target waktu. Kita sedang membahas aturan bukan sedang kejar setoran. Kalau kita selesaikan dengan cepat maka potensi daya dobrak UU ini tidak akan maksimal karena daya imajinasi dan kreatifitas agak terganggu akivat pandemi Covid-19 ini," tandas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Menurutnya, banyaknya pasal dalam RUU tersebut perlu pengkajian yang matang. Jadi tidak cukup kalau dibahas dalam waktu singkat.

"Substansi UU Omnibus Law cipker ini terlalu luas dan dalam. Berbahaya jika dibahas dengan tergesa-gesa.Jangan sampai menghasilkan UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 ," pungkasnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement