JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Selama ini pemerintah hanya menampilkan perkembangan kasus data pasien yang positif COVID-19 – termasuk yang meninggal dunia dan sembuh. Setiap hari Achmad Yurianto, Jurubicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19.
Namun sejak kasus COVID-19 muncul pertama kali di Indonesia pada awal Maret lalu, tak ada laporan perkembangan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Yang masuk kategori ODP yakni orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia. Serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Sedangkan PDP adalah mengalami gejala demam tinggi lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat. Selain itu memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Namun sejak Presiden Joko Widodo memerintahkan agar data COVID-19, transparan, pemerintah pun mengumumkan data ODP dan PDP. Dalam jumpa pers secara virtual digelar melalui You Tube, Selasa (14/4/2020), Achmad menampilkan data ODP sebanyak 139.137 orang dan PDP 10.482 orang.
Dua kelompok ini tidak masuk dalam pendataan karena belum menjalani pemeriksaan dengan polymerase chain reaction (PCR), pemeriksaan yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Ini yang menjadi perhatian besar kita, karena tak menutup kemungkinan dari saudara-saudara kita yang masuk dalam pemantauan dalam kondisi yang tidak sakit, dengan kondisi yang sakit ringan,” katanya.
Dengan tanpa gejala itu justru berbahaya, karena menurut Achmad, bisa menulari orang lain yang sehat. Orang yang sehat mengira ODP itu tak terkena COVID-19.