Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 14 Apr 2020 - 21:31:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Lima Kepala Daerah Ingin Kereta Komuter Dihentikan, Bagaimana Nasib Pekerja

tscom_news_photo_1586872262.jpeg
kereta komuter (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lima kepala daerah di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator Kereta Komuter (KRL) untuk menghentikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permintaan tersebut sudah disampaikan lima kepala daerah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada rapat koordinasi melalui konferensi video, Senin 13 April 2020 petang. Dalam rapat tersebut, pihak KAI hadir diwakili Kepala Daerah Operasi I KAI, Dadan dan Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik.

“Kami ingin PSBB ini benar-benar efektif memutus rantai penyebaran Covid-19. Memang dari PT KAI belum menyetujui, tetapi mereka menerima masukan untuk dipertimbangkan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa 14 April 2020.

Pertimbangan pemberhentian kereta komuter, lanjut Dedie, didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil pemantauan di beberapa stasiun di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, pembatasan operasional kereta komuter justru membuat adanya penumpukan penumpang di stasiun. Akibatnya, upaya pembatasan sosial justru tidak bisa terealisasi.“Sejauh ini belum ada jawaban dari PT KCI terkait permintaan kami, tetapi kita sudah buat surat resminya dan kita tembuskan ke Gubernur Jabar, DKI, dan Dirjen Perkeretaapian,” ujar Dedie.

KAI Ikut Aturan Daerah

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi untuk mencari jalan yang terbaik. Segala keputusan yang diambil dari hasil koordinasi antarwilayah nantinya akan diikuti oleh PT KCI. "Kita tunggu aturan teknisnya dari daerah-daerah yg mau PSBB ini seperti apa. Ya nanti kita mengikuti aturannya," kata Adli saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4/2020).

"Kami kan operator yah, mengikuti saja dari pemerintah daerah setempat yang mau PSBB. Nanti dijabarkan dalam aturan teknisnya bagaimana."

Sementara itu, Adli menyatakan, kondisi penumpang KRL pada Selasa (14/4/2020) berangsur membaik dan lebih disiplin dalam menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Ia pun menambahkan, jika ada perusahaan yang mulai mengikuti kebijakan PSBB akan berdampak pada penurunan volume penumpang.

PT KCI juga sudah melakukan kebijakan lainnya, dengan penambahan kereta dari Bogor dengan waktu keberangkatan lebih awal pada pukul 04.45 WIB. Selain itu, PT KCI juga menambahkan aparat keamanan yang menjaga ketertiban stasiun.

Sementara itu, beberapa hari ini justru terjadi penumpukan penumpang di stasiun akibat pembatasan. Hal ini karena masih adanya penumpang yang lalu lalang ke Jakarta dari kota kawasan penyangga. Tampaknya banyak pekerja yang masih bekerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dari Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Anies menyebut isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 tersebut bisa diterapkan sebagai sanksi PSBB, di mana bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Itu bisa dikenakan. Artinya, kalau memang diingatkan tidak bisa, ya, pasti bisa diproses hukum. Kepolisian, kejaksaan, siap untuk memproses apabila ini tidak dilaksanakan," ungkap Anies.

Tinggal masalah bagaimana penegakan hukumnya di lapangan. Selama pekerja tidak diliburkan, mereka masih butuh angkutan untuk mondar-mandir dari rumah ke kantor.

tag: #depok  #bekasi  #bogor  #kereta-komuter  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement