JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Presiden Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4). Setidaknya, terdapat empat poin dalam Keppres tersebut.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, mengungkapkan rasa sedih dan mirisnya. “Sedih & Miri !.Mari Kita Terus Bergotong royong #BerantasCovid19. Pergilah Bencana #Covid19 Dari Negeriku !,” kata Ibas, sapaan akrabnya, lewat cuitannya di Twitter, Rabu (15/4/2020).
Dalam cuitannya lainnya Ibas merespon BMKG yang mengimbau agar warga Jabodetabek berjemur Sesuai Indek Ultraviolet.
“Gaaiiss, Dulur” Sedoyo Perhatikan : Berjemur sinar ultraviolet secukupnya & diwaktu yang tepay ya. Kita ingin badan sehat dan hidup bersih. #BerantasCovid19 #Bermasker #MakanTeraturDanOlahraga ,” begitu tulis Ibas.